Sukses

Gibran Diduga Dua Kali Langgar Aturan Kampanye, TKN Siap Dipanggil Bawaslu

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, diduga dua kali melakukan pelanggaran saat berkampanye di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, diduga dua kali melakukan pelanggaran saat berkampanye di Jakarta.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, menyatakan bahwa pihaknya tidak main curang dan menghargai aturan hukum.

Erwin memastikan pihaknya bakal siap hadir jika ada pemanggilan oleh Bawaslu. Politikus Golkar ini ingin ada transparansi dalam aturan.

"Saya kira kita ada tim legal ya, tim yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu kita menghargai hukum. Kita tidak mau curang, buat Prabowo-Gibran kita menghargai hukum. Kita ingin keadilan hukum, kita transparan," kata Erwin di Fanta Headquarters, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Erwin justru bertanya balik aturan mana yang dilanggar oleh Gibran Rakabuming Raka. Menurut Erwin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu perlu sosialisasi lebih jelas mengenai aturan kampanye soal apa yang dilarang dan tidak.

"Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya enggak tahu PKPU-nya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu. Kemudian itu pasti ada surat teguran, apakah itu administrasi apakah itu," ujar Erwin.

"Kita ini juga perlu tahu kan sosialisasi dari batas-batas kampanye itu apa, kita enggak tahu. Bawaslu juga harus transparan, ya kan. KPU juga harus transparan, apa yang do or don't-nya, kita enggak tahu. Makanya prinsip-prinsip transparansi itu harus dibawa," sambungnya.

Prabowo-Gibran Ingin Berikan Gizi yang Baik kepada Anak-anak

Erwin menegaskan, tujuan dari Prabowo-Gibran ingin memberikan gizi yang baik kepada anak-anak maupun masyarakat. Menurutnya, masalah perut dan ekonomi rakyat sangat penting diperhatikan.

"Begini, kita ingin memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia, termasuk anak-anak yang butuh protein. Kita ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa kita ingin membawa keadilan, bahwa masyarakat Indonesia berhak terhadap makan karena ini masalah perut, ini masalah ekonomi, gitu," kata Erwin.

2 dari 4 halaman

Bawaslu Sebut Gibran Diduga Dua Kali Lakukan Pelanggaran Kampanye

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, diduga dua kali melakukan pelanggaran saat berkampanye di Jakarta. Padahal masa kampanye pemilu 2024 baru berjalan selama satu minggu sejak diberlakukan KPU pada 28 November 2023.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.

Benny mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye pertama dilakukan Gibran kegiatan di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12). Menurut Benny, Gibran saat itu melibatkan anak-anak berkampanye saat membagikan susu dan buku.

"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (5/12/2023).

Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," kata Benny.

3 dari 4 halaman

Dugaan Pelanggaran Kedua Gibran saat Kampanye

Dugaan pelanggaran kampanye Gibran selanjutnya saat membagikan susu di Car Free Day (CFD) di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12). Menurut Benny, kegiatan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.

"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," ujar Benny.

Maka dari itu, Bawaslu Jakarta Pusat mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menertibkan penyelenggaraan CFD.

Adapun larangan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas kampanye. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

4 dari 4 halaman

Gibran Bantah Langgar Aturan Kampanye

Sementara itu, Gibran menyatakan kegiatan bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) tidak melanggar aturan. Diketahui, CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran, Minggu.

Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.

"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.

Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com