Sukses

Respons Ganjar soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ

Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang meniadakan pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang meniadakan pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Ganjar mengatakan, pihaknya menyerahkan pembahasan RUU DKJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

"Ya nanti biar dibahas oleh dewan sama pemerintah," jawab Ganjar di Pasar Loa, Kulu Kutai Kartanegara, pada Rabu (6/12/2023).

Diketahui, beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang didalamnya menyebutkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih lewat Pilkada, melainkan ditunjuk presiden lewat usulan DPRD

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut masih sebatas usulan dewan.

Dia menyebut, bisa saja pemerintah menolak usulan tersebut. Sehingga, usulan penunjukan Gubernur Jakarta akan didiskusikan kembali.

"Ini RUU hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju namanya sebuah opsi, sebuah pendapat itu memang didiskusikan satu sama lain," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

"Namanya politik ya kompromi apakah nanti terjadi sebuah kesepakatan yaitu lah nanti yang dihasilkan kesepakatan itu apakah menolak ataupun menerima. Jadi masih fleksibel ini baru sebatas usulan," sambungnya.

 

2 dari 2 halaman

Soal Usulan DKJ

Dia pun menjelaskan, munculnya usulan untuk menjembatani antara nilai kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota dan supaya tidak melenceng dari konstitusi. Sehingga, diputuskan agar gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dari hasil usulan DPRD.

"Cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," jelas dia.

Awiek pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak menghilangkan konteks demokrasi dalam proses pemilihan gubernur Jakarta. Sebab, dia menilai pemilihan tidak langsung juga sudah termasuk dari demokrasi.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," imbuh Awiek.