Sukses

KPU Tetapkan Format Baru, Capres-Cawapres Diharuskan Hadir Bersama Saat 5 Kali Debat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rampung membahas format debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Debat capres dan cawapres bakal dilakukan secara terpisah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rampung membahas format debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Debat capres dan cawapres bakal dilakukan secara terpisah.

Debat bakal berlangsung sebanyak lima kali. Dengan porsi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Urutan-urutannya ya, debat pertama itu nanti adalah porsinya untuk debat capres. Debat kedua adalah debat untuk cawapres. Debat yang ketiga adalah debat untuk capres. Debat keempat adalah debat untuk cawapres. Dan yang kelima atau yang terakhir, itu porsinya untuk debat capres," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Keputusan ini, kata Hasyim mencapai titik temu setelah KPU menggelar rapat dengan masing-masing tim sukses pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Rapat itu membahas soal format hingga panelis debat capres-cawapres.

2 dari 3 halaman

Hadir Bersama

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan meski debat digelar terpisah, Capres-Cawapres diharuskan hadir secara bersama.

"Intinya hadir, paslon hadir. Kemudian soal nanti tampil didampingi atau tidak, nanti kita bicarakan bagaimana," ujar Hasyim.

Kendati capres-cawapres diharuskan hadir bersama, Hasyim memastikan porsi debat berlangsung sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

"Tapi, intinya yang bicara boleh dikatakan, sepenuhnya kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau cawapres, sepenuhnya cawapres," ucap Hasyim.

3 dari 3 halaman

Capres Tidak Punya Porsi Bicara Saat Debat Cawapres

Hasyim menegaskan, capres tidak akan punya porsi bicara saat debat antar cawapres berlangsung dan begitupun sebaliknya.

"Yang bicara sebagaimana kesempatan bicaranya kan capres cawapres sudah ada pembagiannya. Sudah ada 1-5 kan," ucap dia.

  • Pemilihan umum legislatif yang disingkat sebagai Pemilu tahun 2024 akan mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Pemilu 2024

  • KPU