Sukses

Absen Dialog Cawapres di tvOne, Gibran: Saya Datang yang Debat Resmi Saja

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka absen dalam acara dialog antar cawapres yang diselenggarakan tvOne pada Rabu (6/12/2023) pukul 20.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka absen dalam acara dialog antar cawapres yang diselenggarakan tvOne pada Rabu (6/12/2023) pukul 20.00 WIB.

Hanya cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yang hadir dalam dialog.

Acara itu bertema dialog interaktif cawapres 'mencuri hati' kawula muda dengan panelis Raffi Ahmad dan Effendi Gazali.

Gibran beralasan tidak hadir dalam dialog itu karena hanya ingin datang di debat yang diselenggarakan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.

"Saya datang yang debat resmi saja," kata Gibran Rakabuming Raka ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menjelaskan, tidak ada kewajiban Gibran untuk hadir dalam acara itu. Sebab, yang mengadakan bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau yang undang bukan KPU kan enggak ada kewajiban hadir," kata Nusron lewat pesan singkat.

Nusron membantah anggapan jika putra sulung Presiden Jokowi itu takut hadir untuk berdebat. Dia memastikan Gibran bakal datang pada debat perdana pilpres 2024, Minggu, 12 Desember 2023 nanti.

"Tanggal 12 nanti datang," kata Nusron.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan pembahasan format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk pilpres 2024. Debat capres dan cawapres bakal dilakukan secara terpisah.

Debat bakal berlangsung sebanyak lima kali. Dengan porsi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Urutan-urutannya ya, debat pertama itu nanti adalah porsinya untuk debat capres. Debat kedua adalah debat untuk cawapres. Debat yang ketiga adalah debat untuk capres. Debat keempat adalah debat untuk cawapres. Dan yang kelima atau yang terakhir, itu porsinya untuk debat capres," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

 

2 dari 3 halaman

Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan debat pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).

Debat pertama di kantor KPU pada tanggal 12 Desember 2023 temanya terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Pada debat kedua yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023 mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Tema debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024 adalah ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.

Selanjutnya, tema debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024 perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Debat capres-cawapres terakhir pada tanggal 4 Februari 2024 dengan tema mengenai teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

3 dari 3 halaman

Jumlah Tim Sukses yang Hadir saat Debat Capres-Cawapres Maksimal 50 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi undangan bagi tim sukses yang dibawa pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat debat pilpres 2024 berlangsung.

Setiap pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 orang dari tim suksesnya saat debat capres-cawapres.

"Masing-masing tim pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk tim yang hadir itu maksimal adalah 50 orang," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

KPU yang akan menyiapkan undangan sebanyak 50 itu. Nantinya, paslon diberikan kewenangan untuk memilih siapa saja untuk diberikan undangan.

"Jadi KPU akan menyiapkan undangan kepada tim pasangan calon 1, 2, dan 3, 50 orang. Nah, tentang siapa-siapanya, kami serahkan kepada masing-masing pasangan calon, siapa yang akan diundang atau diberikan undangan tersebut," jelas Hasyim.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com