Sukses

Respons RUU DKJ, Ganjar Singgung Jakarta Tetap Otonom atau Jadi Kota Administratif

Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo turut merespons Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo turut merespons Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Menurutnya, ada dua keputusan yang bisa diambil menyesuaikan dengan tujuannya.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih. Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja dua pilihannya," tutur Ganjar Pranowo di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

PDIP menjadi salah satu fraksi yang menyetujui dengan catatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun begitu, kini partai tersebut berubah pikiran perihal jabatan gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden RI.

"Kami mendorong, kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya, sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan mengubah suatu Undang-Undang," tutur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.

Menurut Hasto, pihaknya mendengar aspirasi masyarakat yang mayoritas menolak rencana tersebut. Sehingga, PDIP pun akan tetap bersama suara rakyat.

"Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP, bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," ucap dia.

Disinggung keputusan fraksi PDIP di DPR RI yang menyetujui dengan catatan perihal RUU DKJ, Hasto menyatakan keputusan politik itu masih bersifat dinamis.

"Ya kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi, sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat, rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih," Hasto menandaskan.

 

2 dari 4 halaman

RUU DKJ Merupakan Inisiatif DPR

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur soal Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden, merupakan RUU inisatif DPR. Dia mengatakan pemerintah masih menunggu naskah RUU DKJ dari DPR.

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.

Dia mengatakan setelah naskah diterima, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah. Ari memastikan pemerintah terbuka menerima masukan semua pihak dalam penyusuman DIM RUU DKJ.

"Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM Pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," ucap dia.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dg DPR, disertai DIM Pemerintah," sambung Ari.

 

3 dari 4 halaman

Dibahas Baleg DPR RI

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin 4 Desember 2023 disebutkan bahwa gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa 5 Desember 2023.

Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar draf RUU tersebut.

Sebagai informasi, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU DKJ ini. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Dalam rapat Badan Legislasi kemarin, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yang menolak yakni PKS.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Hermanto menilai, RUU DKJ perlu dikaji lebih lanjut khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus yang diberikan kepada Provinsi Jakarta agar tidak ada kecemburuan dari daerah lain.

Terkait dengan penunjukan gubernur, Fraksi PKB memberikan catatan terhadap hal tersebut.

"Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu," kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan yang diterima.

 

4 dari 4 halaman

Catatan Terkait RUU DKJ

Ibnu juga meminta untuk mempertegas status Jakarta. Jika Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif, maka gubernur bisa ditunjuk oleh presiden. Namun, hal itu dikhawatirkan dapat memicu konflik kepentingan.

"Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme pemilu," ujar Ibnu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang didalamnya menyebutkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih lewat Pilkada, melainkan ditunjuk presiden lewat usulan DPRD masih sebatas usulan dewan.

Dia menyebut, bisa saja pemerintah menolak usulan tersebut. Sehingga, usulan penunjukan Gubernur Jakarta akan didiskusikan kembali.

"Ini RUU hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju namanya sebuah opsi, sebuah pendapat itu memang didiskusikan satu sama lain," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

"Namanya politik ya kompromi apakah nanti terjadi sebuah kesepakatan yaitu lah nanti yang dihasilkan kesepakatan itu apakah menolak ataupun menerima. Jadi masih fleksibel ini baru sebatas usulan," sambungnya.

Dia pun menjelaskan, munculnya usulan untuk menjembatani antara nilai kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota dan supaya tidak melenceng dari konstitusi. Sehingga, diputuskan agar gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dari hasil usulan DPRD.

"Cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," jelas dia.

Awiek pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak menghilangkan konteks demokrasi dalam proses pemilihan gubernur Jakarta. Sebab, dia menilai pemilihan tidak langsung juga sudah termasuk dari demokrasi.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," imbuh Awiek.