Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan melakukan kampanye hari ke-12 ke Karawang dan Jakarta pada Sabtu (9/12/2023).
Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio menyatakan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan berdiskusi dan menyerap aspirasi kawan-kawan buruh pelabuhan pada agenda pertamanya.
Baca Juga
"Mas Gibran dijadwalkan akan menyapa buruh pelabuhan di Rusun Cilincing, Jakarta Utara," kata Budisatrio dalam siaran resmi TKN Prabowo-Gibran dilansir Antara, Jumat (8/12/2023).
Advertisement
Setelah itu, putra sulung Presiden Jokowi itu diagendakan blusukan di daerah Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
"Menyapa masyarakat sekaligus menyerap aspirasi serta sosialisasi di sana," kata Budisatrio.
Pada malam harinya, Wali Kota Solo tersebut akan melanjutkan kampanye pemilu 2024 ke Karawang, Jawa Barat, untuk menghadiri acara musik bertema Satnite with Pandugi (Pantura Dukung Gibran).
Selanjutnya, Gibran dijadwalkan akan silaturahmi ke Kiai Junaidi Al Baghdadi, pimpinan Pondok Pesantren Albaghdadi dan pimpinan majelis manaqiban Syekh Abdul Qodir Jaelani.
"Insyaallah akan ditutup dengan silaturahmi ke Abah Junaidi, memohon doa untuk kelancaran pemilu nanti," ujar Budisatrio.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023). Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye di Jakarta, Gibran Diduga Sudah Dua Kali Lakukan Pelanggaran
Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, diduga telah melakukan dua kali pelanggaran saat berkampanye di Jakarta. Padahal, masa kampanye pemilu 2024 baru berjalan baru satu minggu.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.
Benny mengatakan dugaan pelanggaran kampanye pertama yang dilakukan Gibran adalah saat kegiatan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023).
Menurut Benny, Gibran melibatkan anak-anak saat membagi-bagikan susu dan buku gratis.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakarta Utara. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (5/12/2023).
Benny menjelaskan Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," tegas Benny.
Selanjutnya, pelanggaran kampanye kedua yang diduga dilakukan putra Presiden Jokowi itu adalah saat membagikan susu di Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023). Benny menegaskan kegiatan Gibran itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Advertisement
Bawaslu akan Panggil Gibran terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan pihak terkait lainnya buntut dugaan pelanggaran kampanye di Jakarta Utara dan car free day (CFD) Sarinah.
Untuk giat di Jakarta Utara, Gibran diduga melibatkan anak-anak saat berkampanye. Sedangkan di CFD Sarinah, Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu di hari bebas kendaraan bermotor itu. Padahal, CFD dilarang untuk digunakan sebagai tempat kegiatan politik.
"Bawaslu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo ketika dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Untuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu yang menegaskan adanya larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
Selanjutnya, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"(Aturan itu) menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," ujar Benny.
Kemudian, untuk yang di Car Free Day, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017 Tentang Pemilu. Aturan itu menegaskan larangan kampanye berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Namun, Benny menegaskan bahwa susu bukan merupakan bahan kampanye.
"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tegasnya.
TKN Prabowo-Gibran Siap Dipanggil Bawaslu
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, menyatakan bahwa pihaknya tidak main curang dan menghargai aturan hukum.
Meski demikian, Erwin memastikan pihaknya siap hadir jika ada pemanggilan oleh Bawaslu. Politikus Golkar ini ingin ada transparansi dalam aturan.
"Saya kira kita ada tim legal ya, tim yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu kita menghargai hukum. Kita tidak mau curang, buat Prabowo-Gibran kita menghargai hukum. Kita ingin keadilan hukum, kita transparan," kata Erwin di Fanta Headquarters, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Erwin justru bertanya balik aturan mana yang dilanggar oleh Gibran Rakabuming Raka. Menurut Erwin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu perlu sosialisasi lebih jelas mengenai aturan kampanye soal apa yang dilarang dan tidak.
"Kalau itu melibatkan anak kecil kemudian melanggar, saya enggak tahu PKPU-nya yang mana, dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu. Kemudian itu pasti ada surat teguran, apakah itu administrasi apakah itu," ujar Erwin.
"Kita ini juga perlu tahu kan sosialisasi dari batas-batas kampanye itu apa, kita enggak tahu. Bawaslu juga harus transparan, ya kan. KPU juga harus transparan, apa yang do or don't-nya, kita enggak tahu. Makanya prinsip-prinsip transparansi itu harus dibawa," sambungnya.
Erwin menegaskan, tujuan dari Prabowo-Gibran ingin memberikan gizi yang baik kepada anak-anak maupun masyarakat. Menurutnya, masalah perut dan ekonomi rakyat sangat penting diperhatikan.
"Begini, kita ingin memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia, termasuk anak-anak yang butuh protein. Kita ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa kita ingin membawa keadilan, bahwa masyarakat Indonesia berhak terhadap makan karena ini masalah perut, ini masalah ekonomi, gitu," kata Erwin.
Advertisement
Gibran Bantah Lakukan Pelanggaran Kampanye
Sementara itu, Gibran menyatakan kegiatan bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) tidak melanggar aturan. Diketahui, CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran Rakabuming Raka, Minggu (3/12/2023).
Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apa pun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.
"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.
Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.
Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri
Gibran pun akan menerima apabila Bawaslu menemukan ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.
"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Arena Jakarta, Senin (4/12/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu merasa tak ada yang salah dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD. Sebab, Gibran menuturkan dirinya dan tim tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK) saat kegiatan itu.
"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya," ujar Gibran Rakabuming Raka.