Liputan6.com, Jakarta Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengumpulkan sejumlah aktivis 98 jelang debat capres-cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023).
Tema debat pilpres perdana yakni terkait hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan dikumpulkannya aktivis 98 ini berkaitan dengan salah satu tema dari debat capres-cawapres yaitu hak asasi manusia (HAM).
Advertisement
"Pasti akan muncul pertanyaan karena setiap 5 tahun sekali. Setiap Pak Prabowo ikut pilpres dikaitkan dengan masa lalu Pak Prabowo. Hubungan masa lalu Pak Prabowo dengan Pak Budiman Sudjatmiko," kata Nusron Wahid dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Salah satu aktivis 98 yang juga tergabung dalam TKN Prabowo-Gibran sebagai Anggota Dewan Pakar, Budiman Sudjatmiko, menyatakan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan isu-isu 25 tahun telah diselesaikan secara politik dan hukum.
Secara politik, Budiman menjelaskan Prabowo pernah menjadi cawapres Megawati pada pemilu 2009.
"Artinya, pihak-pihak yang sekarang ini menjadi kompetitor kita dalam demokrasi juga pernah melakukan rekognisi, pengakuan bahwa tidak ada masalah dengan Prabowo secara politik," ujar Budiman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru.
Selain itu, Budiman menambahkan, Prabowo pernah dua kali menjadi peserta pilpres. Artinya, Prabowo sudah disahkan secara undang-undang dan sistem kepemiluan.
"Pak Prabowo fit, tidak ada bukti secara hukum yang mengatakan beliau adalah kriminal. Dan secara politik, beliau sudah jadi bagian dari proses demokrasi sejak 25 tahun lalu hingga sekarang," tegas Budiman.
Dalam kesempatan itu, Budiman juga membeberkan alasan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Dia merasa bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah representasi keberlanjutan maupun penyempurnaan dari yang sudah dibangun selama 25 tahun terakhir ini.
"Hari ini kami bersama Pak Prabowo setelah 25 tahun, kami ingin tugas negara dan tugas sejarah tidak berhadapan, kami bersatu. Karenanya, ada ancaman-ancaman, ada situasi-situasi yang mengharuskan kami bersatu. Kami merasa tantangan kami menjadi semakin berat, dan butuh banyak persatuan," ujar Budiman.
Eks Komisioner Komnas HAM: Prabowo Bersih dari Pelanggaran HAM
Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, Natalius Pigai, menyatakan Prabowo Subianto bersih dari dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai setelah membaca hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Hasil penyelidikan Komnas HAM sampai hari ini, dan saya sudah baca, nama Prabowo tidak ada dalam kesimpulan kasus sebagai orang yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia," kata Natalius Pigai saat konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, (11/12/2023).
"Dan ini pernyataannya sudah saya keluarkan minggu lalu, tujuh hari lalu, tidak ada yang protes," sambung dia.
Selain Prabowo, kata Pigai, nama Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan juga tidak ada dalam daftar terduga pelanggar HAM. Dengan demikian, dia menyebut, seluruh calon presiden kontestasi pilpres 2024 bersih dari isu dugaan pelanggaran HAM.
"Itu artinya bahwa nama Prabowo tidak ada. Berarti baik Prabowo, Ganjar maupun juga Anies sama-sama clear dan bersih," tutur Pigai.
Advertisement
Pigai: jika Ada yang Sebut Prabowo Pelanggar HAM, itu Kejahatan Verbal dan Penghinaan
Karena itu, Pigai menegaskan, jika ada yang menyebut Prabowo sebagai pelaku kejahatan masa lalu, maka itu termasuk kejahatan verbal, kekerasan verbal dan ujaran kebencian.
"Dan itu sebuah penghinaan. Jadi teman-teman harus menulis bahwa siapa pun yang menyebut Pak prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM, maka itu verbal violence, kekerasan verbal dan penghinaan," ujar Pigai.
Menurut dia, tudingan Prabowo terlibat dalam pelanggaran HAM berat lebih berorientasi pada kepentingan politik untuk mengutungkan lawan-lawan politik.
"Karena Komnas HAM satu-satunya lembaga yang berhak dan berwenang secara konstitusional, yang diberi kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan pelanggaran hak asasi. Dan hasil kesimpulan Komnas HAM, tidak ada nama Prabowo Subianto," tegas Pigai.
Â