Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024. Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Merespons itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyatakan, dana kampanye TKN transparan dan mengikuti aturan KPU.
Baca Juga
"Soal dana kampanye TKN, kami transparan sebagaimana aturan main yang dibuat KPU. Semua standar KPU sudah kita ikuti semua," kata Nusron kepada wartawan, Minggu (17/12).
Advertisement
Nusron mengatakan, PPATK hanyalah lembaga yang melacak dan melaporkan hasil pelacakan transaksi. PPATK juga bukan lembaga yang berhak mengusut tuntas transaksi janggal.
Maka dari itu, mengenai transaksi janggal ini, TKN Prabowo-Gibran menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
"Yang berhak mengusut tuntas adalah aparat penegak hukum. Jadi soal ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," pungkas Nusron.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," kata Anggota Komisioner KPU RI Idham Kholik dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Dalam penjelasan PPATK itu, Idham menduga transaksi keuangan tersebut berpotensi merusak demokrasi Indonesia karena untuk kepentingan penggalangan suara.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," sebutnya.
KPU Akan Ingatkan Parpol soal Sumbangan Kampanye
Namun, kata Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi tersebut. Laporan PPATK hanya meliputi total transaksi keuangan saja.
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan melebihi setengah triliun rupiah tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut," ungkapnya.
Idham menjelaskan, KPU bakal mengingatkan partai politik tentang batasan maksimal sumbangan kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang.
Hal ini juga sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu.
"PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 - 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN," tegasnya.
"Yang menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," tambahnya.
Menurutnya, penggunaan dana kampanye yang melampaui batas maksimal yang diperbolehkan atau yang bersumber dari sumber terlarang akan dikenakan sanksi pidana Pemilu.
"KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apapun selain surat tersebut," ucapnya.
Â
Advertisement
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 transaksi keuangan mencurigakan meningkat.
Dugaan transaksi mencurigakan tersebut dilihat dari jumlah laporan yang masuk meningkat lebih dari 100 persen pada Semester II-2023.
"Kita lihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, baik di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, segala macem," kata Ivan saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Sejalan dengan itu, PPATK juga mengendus adanya potensi penyaluran dana yang berasal dari sumber ilegal dalam ajang kampanye.
Kendati demikian, pihaknya telah mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ivan memproyeksikan, angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama. Tapi ketika ditanya lebih lanjut, Ivan tidak membeberkan berapa nominalnya.
"Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua Parpol (partai politik)," ujarnya.
Di sisi lain, PPATK melihat transaksi pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang digunakan untuk membiayai kampanye politik tidak bergerak signifikan, bahkan datar. Justru transaksi yang bergerak signifikan itu berasal dari rekening pihak lain.
Melihat anomali tersebut, PPATK menilai terjadi ketidaksesuaian mengenai pembiayaan kampanye Pemilu. "Sepanjang pengalaman kita terkait pemilu ini kan RKDK harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik. Itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak justru di pihak-pihak lain. Ini kan artinya ada ketidaksesuaian. Kita kan bertanya, pembiayaan segala macem itu biayanya dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak," pungkasnya.
Â
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com