Sukses

Ganjar Minta Bawaslu Tindak Temuan PPATK soal Sumbangan Dana Kampanye

Ganjar Pranowo minta Bawaslu tindak lanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diyakini untuk dana kampanye.

Liputan6.com, Jakarta Sumbangan dana kampanye tengah menjadi kabar hangat di tengah Pemilu 2024. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal yang diyakini untuk dana kampanye.

Temuan PPATK tersebut sudah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Menanggapi hal itu, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo angkat suara. Menurut dia, siapa pun yang melanggar aturan sumbangan dana kampanye yang tidak sesuai peraturan KPU harus ditindak.

"Ya Bawaslu tinggal melakukan assessment saja, yang melanggar mesti ditindak," ujar Ganjar di Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2023). 

Dia menjelaskan, sumbangan dana kampanye sudah ada ketentuan batasnya. Artinya, jika ada pihak yang melakukan hal di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan sebuah bentuk pelanggaran.

"Ya enggak boleh kan ada aturannya kalau dia mau nyumbang ada batasannya, kalau dia mau memberikan ada batasannya di luar itu pelanggaran," kata mantan gubernur Jawa Tengah dua periode ini.

Ganjar yakin, mengusut siapa pihak diduga terlibat soal pelanggaran sumbangan kampanye tidak sulit. Jika laporan PPATK yang disebut KPU terduga pelakunya adalah bendahara partai politik maka hal itu bisa segera dilacak jejaknya (tracing).

"Kalau miliaran di tempat parpol tinggal sumbernya saja. kalau sumbernya halal boleh. kalau sumbernya haram ya pasti tracingnya lebih gampang," Ganjar menandasi.

 

2 dari 4 halaman

KPU Angkat Suara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik blak-blakan soal surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berisi transaksi mencurigakan capai triliunan rupiah di Pemilu 2024.

"Surat itu berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy," ungkap Idham melalui pesan singkat saat dihubungi awak media, Minggu (17/12/2023).

Idham menjelaskan, dalam surat tersebut menjelaskan ada rekening dari bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar rupiah. Dalam suratnya, PPATK menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

"Terkait transaksi ratusan milyar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah," beber Idham.

 

3 dari 4 halaman

PPATK Tak Merinci Temuannya

Namun Idham menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan. 

"Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," sesal Idham. 

Meski begitu, Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. 

"Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu," Idham memungkasi.

Sebagai catatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

4 dari 4 halaman

Aturan Sumbangan Dana Kampanye

Hal itu tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.

Isi PKPU berbunyi, dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dana kampanye berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, jika berasal dari perusahaan maksimalnya adalah Rp25 miliar. 

Diketahui batasan jumlah tersebut juga nominalnya bagi calon anggota DPR dan DPRD. Bedanya, untuk calon anggota DPD jumlah maksimal sumber persorangan adalah Rp750 juta dan jika dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.