Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan kembali menjadwalkan tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha "Ungu".
Ketiga caleg itu sedianya dipanggil pada Senin (18/12/2023) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023). Namun sayang, panggilan Bawaslu diabaikan oleh ketiganya tanpa memberikan keterangan.
Baca Juga
"Ya kami akan jadwalkan lagi. Kemarin belum sempat datang. Rencananya Kamis (21/12)," ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sony Pangkey, ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Advertisement
Kini, Bawaslu Jakarta Pusat tengah menyiapkan surat pemanggilan ulang terhadap ketiga artis yang kini terjun ke dunia politik praktis. "Suratnya sedang disiapkan," kata Sony.
Sebelumnya, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka berolahraga di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023). Dia turut didampingi sang istri, Selvi Ananda dan sejumlah politikus.
Mulanya, Gibran berjalan kaki dari Hotel Sari Pasific dan menuju Sarinah. Ia kemudian menyapa warga hingga berswafoto ria.
Selanjutnya, ia berjalan lagi ke Bundaran HI dan langsung membagi-bagikan susu kepada anak kecil dan masyarakat lain yang sedang berolahraga. Warga tampak antusias menerima susu gratis itu. Mereka rela mengantre agar bisa mendapatkan susu gratis.
Diketahui, arena CFD dilarang digunakan untuk kegiatan politik apa pun. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye.
Gibran Bantah Langgar Aturan
Gibran pun mengatakan kegiatannya di CFD tidak melanggar aturan. Padahal, sama-sama kita ketahui, CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran, Minggu.
Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apa pun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.
"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.
Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.
"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya," ucap Gibran.
"Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," tandas Gibran Rakabuming Raka.
Advertisement
Gibran Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Timnas AMIN Ingatkan Fungsi Bawaslu
Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena, buka suara soal aksi bagi-bagi susu gratis yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Jakarta Pusat.
Adapun CFD dilarang menjadi aktivitas kampanye atau kegiatan politik lainnya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Kalau CFD itu yang perlu kita ingat kan CFD harus bersih dari kepentingan politik, termasuk agenda kampanye. Dan kita perlu melihat, datang saja membawa atribut apalagi pakai atribut-atribut pilpres atau partai kan itu sudah melanggar ketentuan," kata Billy di Rumah Perubahan, Jalam Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Billy menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan penuh atas aksi Gibran di kawasan CFD itu. "Apalagi sampai membagi sesuatu susu atau makanan mungkin itu ya kewenangan Bawaslu untuk memutuskan," kata Billy.
Meski begitu, Billy menyatakan sejauh ini Tim Nasional (Timnas) Pemenangan AMIN belum menemukan indikasi pelanggaran kampanye dari aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran. Dia menyebut, tim hukum AMIN tengah mendalami hal tersebut.
"Tapi kalaupun kita melihat ada indikasi pelanggaran, pasti dari kami juga ada tim hukum yang melihat itu, bagaimana menilai itu. Dan kalaupun ada pelanggaran, kita punya kewenangan atau hak untuk melaporkan," jelas Billy.
Sepekan Kampanye, Gibran Sudah Dua Kali Langgar Aturan
Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, diduga telah melakukan dua kali pelanggaran saat berkampanye di Jakarta. Padahal, masa kampanye baru berjalan baru satu minggu.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.
Benny mengatakan dugaan pelanggaran kampanye pertama yang dilakukan Gibran adalah saat kegiatan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023).
Menurut Benny, putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat membagi-bagikan susu dan buku gratis.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakarta Utara. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (5/12/2023).
Benny menjelaskan Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," tegas Benny.
Selanjutnya, pelanggaran kampanye kedua yang diduga dilakukan Gibran adalah saat membagikan susu di Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023). Benny menegaskan kegiatan Gibran itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Maka dari itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan memberikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menertibkan penyelenggaraan CFD.
"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," jelas Benny.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement