Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan selama 22 hari dalam masa kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, ditemukan 70 dugaan pelanggaran Pemilu.
"Bawaslu lakukan 90.716 upaya pencegahan, tangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga
Ia menegaskan, hingga kini Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan untuk menekan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024.
Advertisement
Lalu, berdasarkan data pencegahan melalui https://formpencegahan.bawaslu.go.id/dashboard. Selama Januari-19 Desember 2023, Bawaslu telah melakukan 90.716 aktivitas pencegahan.
"22.608 identifikasi kerawanan (25 persen), 2.271 pendidikan (3 persen), 2.706 partisipasi masyarakat (3 persen), 3.824 kerja sama (4 persen), 20.501 surat pencegahan (23 persen), 7.577 publikasi (8 persen), dan 31.229 inovasi/kegiatan lainnya (34 persen)," tegasnya.
Lalu, terkait dengan 70 dugaan pelanggaran pada masa kampanye itu terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat (laporan), dan 35 perkara di daerah (laporan dan temuan).
"35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan (69 persen), dan 11 temuan (31 persen). Prosentase tingginya laporan ke Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019," jelasnya.
"Laporan masyarakat hanya 19 persen. Dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi (37 persen), 40 laporan tidak diregistrasi (57 persen), dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan (6 persen)," sambungnya.
Selanjutnya, berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi, 1 pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi (siaran partai politik di televisi), 2 dugaan pelanggaran peraturan lainnya (netralitas ASN, diteruskan ke KASN), dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran.
Tangani 126 Dugaan Pelanggaran Konten Internet
"Hasil Penanganan Pelanggaran Konten Internet (Siber) terkait Pemilu, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu. Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat," ungkapnya.
Ia menyebut, dugaan pelanggaran konten internet yang ditemukan terdari tiga jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).
Lalu, berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian ada 124 konten, hoaks 1 konten, dan politisasi SARA 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu.
"Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif. Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1)," sebutnya.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI.
"Hasil penyelesaian sengketa proses antar-peserta Pemilu, Bawaslu menangani 13 permohonan sengketa proses antar-peserta Pemilu pada tahapan kampanye. Permohonan terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu," paparnya.
Advertisement
6 Tren Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu
"Seluruhnya terjadi di tingkat kecamatan. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Bawaslu menyelesaikan sengketa antar-peserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu acara cepat," tambahnya.
Untuk permohonan penyelesaian sengketa proses antar-peserta Pemilu terjadi di enam provinsi, yaitu Jawa Tengah (Kota Semarang 2, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purworejo), Sulawesi Selatan (Makassar 3), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2, Kabupaten Cianjur), Lampung (Kabupaten Mesuji), Bengkulu (Kota Bengkulu), dan Jawa Timur (Kabupaten Blitar).
Berdasarkan objek permasalahan, terdapat enam tren sengketa proses antar-peserta Pemilu, yakni Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditutupi Alat Peraga Caleg lain 2, terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar 2), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Blitar), Jawa Barat (Kabupaten Bandung 2).
"APK Caleg ditutupi Alat Peraga Paslon, terjadi di Jawa Tengah (Sukoharjo). APK Caleg ditempeli stiker Bahan Kampanye (BK) Caleg lain terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar), Jawa Tengah (Purworejo)," ucapnya.
"Pemasangan APK di lokasi yang sama (pemohon sudah mendapat izin tertulis dari pemilik lahan, termohon merasa lebih berhak tatas pemasangan APK di lokasi tersebut, terjadi di Mesuji (Lampung). Kelima, penempelan tiang bendera partai peserta Pemilu pada tiang bendera partai peserta Pemilu yang lain, Jawa Tengah (Kota Semarang)," tambahnya.
Bawaslu Minta Peserta Pemilu Taat Gunakan Rekening Khusus Dana Kampanye
Kampanye antar-peserta Pemilu di satu tempat dengan waktu yang bersamaan. dari data termaksud, 12 permohonan mencapai kesepakatan, dan satu permohonan dilakukan ajudikasi oleh Panwaslu.
Panwaslu memutus dengan putusan, dilakukan pergeseran kedua APK, APK pemohon digeser ke sebelah kanan, APK termohon digeser ke sebelah kiri. Pergeseran dilakukan oleh masing-masing tim sukses antar-peserta Pemilu, di saksikan oleh Panwaslu kecamatan dan PPK. Jarak Antara kedua APK minimal 1 meter," sebutnya.
Lalu, terkait pengawasan berdasarkan isu aktual ini berkenaan dengan informasi yang disampaikan oleh PPATK, Bawaslu mengingatkan partai politik peserta Pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi, lanjut Bagja, dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai tingkatannya.
Selain itu, upaya pencegahan ini disebutnya terus bertambah setiap hari, dan menjadi salah satu strategi pengawasan Bawaslu yang mengedepankan pencegahan.
"Dalam masa kampanye tersisa hingga masa tenang, Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan pelanggaran, melalui penguatan literasi kepemiluan, kolaborasi, pengawasan partisipatif, menyampaikan informasi/aduan kepada Bawaslu jika menemukan potensi/dugaan pelanggaran, dan kegiatan lainnya dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu," pungkas Rahmat.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement