Sukses

Dana Kampanye Pilpres 2024: Anies-Imin Rp 1 Miliar, Prabowo-Gibran Rp 31 Miliar, Ganjar-Mahfud Rp 23 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana kampanye calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024. Dalam situs https://infopemilu.kpu.go.id, tercatat lima sumber sumbangan dana kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana kampanye calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024. Dalam situs resmi KPU tercatat lima sumber sumbangan dana kampanye.

Lima sumber tersebut adalah dana dari paslon itu sendiri, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau Badan Usaha Nonpemerintah.

Selain itu, tercatat pula sumber penerimaan dana kampanye lain-lain seperti bunga bank. Dicatat juga penerimaan barang hasil barang, pengeluaran, dan utang.

Dari laporan tersebut, dana kampanye paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah Rp1 miliar. Angka ini merupakan yang paling kecil dibandingkan dengan paslon lain.

"Jumlah uang Rp1.000.000.000," tulis web KPU, dikutip Rabu, (20/12/2023).

Selanjutnya, paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki dana kampanye terbesar, yaitu Rp31,4 miliar.

"Jumlah uang Rp2.000.000.000, barang Rp600.000.000, jasa Rp28.838.800.000," tulis web tersebut.

Terakhir, dana kampanye pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD sekitar Rp23 miliar.

Secara rinci, berikut daftar laporan dana kampanye ketiga paslon.

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

  • Uang dari pasangan calon: Rp1 miliar
  • Total: Rp 1 miliar

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

  • Uang dari pasangan calon: Rp2 miliar
  • Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp600 juta
  • Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp28.838.800.000
  • Total: Rp31.438.800.000

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

  • Uang dari pasangan calon: Rp100 juta
  • Uang dari partai politik atau gabungan partai politik Rp2.950.000.000
  • Uang dari sumbangan pihak lain perseorangan: Rp1.670.999
  • Uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah Rp20.324.250.000
  • Total: Rp23.375.920.999.
2 dari 3 halaman

Soal Transaksi Janggal Temuan PPATK di Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik blak-blakan soal surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berisi transaksi mencurigakan capai triliunan rupiah di Pemilu 2024.

“Surat itu berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy,” ungkap Idham melalui pesan singkat saat dihubungi awak media, Minggu (17/12/2023).

Idham menjelaskan, dalam surat tersebut menjelaskan ada rekening dari bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar rupiah. Dalam suratnya, PPATK menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah,” beber Idham.

Namun Idham menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan.  

“Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” sesal Idham. 

Meski begitu, Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. 

“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” Idham memungkasi.

3 dari 3 halaman

KPU Atur Sumbangan Dana Kampanye

Sebagai catatan, KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024. Hal itu tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.

Isi PKPU berbunyi, dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dana kampanye berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, jika berasal dari perusahaan maksimalnya adalah Rp25 miliar. 

Diketahui batasan jumlah tersebut juga nominalnya bagi calon anggota DPR dan DPRD. Bedanya, untuk calon anggota DPD jumlah maksimal sumber persorangan adalah Rp750 juta dan jika dari perusahaan paling besar senilai Rp 1,5 miliar.