Sukses

Heboh Mayor Teddy Hadir Saat Debat Capres, Bawaslu: Kapasitasnya Sebagai Petugas Pengamanan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan, Mayor Teddy sebagai anggota TNI tidak terbukti ikut ke dalam tim atau pelaksanaan kampanye Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu terkait kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat pertama Pilpres 2024 pada Selasa 12 Desember 2023 lalu.

Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pihaknya menyimpulkan bahwa kehadiran Mayor Teddy saat debat capres hanya sebagai ajudan Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan RI.

"Diketahui calon presiden nomor urut dua saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau pejabat negara, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatanya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga kehadiran Mayor Teddy pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan," kata Bagja dilansir dari Antara, Rabu (20/12/2023).

Bagja menyatakan, berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan, Mayor Teddy sebagai anggota TNI tidak terbukti ikut ke dalam tim atau pelaksanaan kampanye Pemilu.

Sedangkan terkait dengan jabatannya sebagai ajudan capres nomor urut 2, Bawaslu juga menyatakan pihak yang dilaporkan bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Kemudian terkait dengan pemberian teguran kedua, Bagja menyatakan masih melihat situasi dan hasil kajian bersama jajarannya.

Sebab, sebagaimana perjanjian yang Bawaslu buat bersama Mabes TNI, segala bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota TNI dan berkaitan dengan netralitas instansi, proses tindak lanjutnya yang berupa pemberian hukuman akan diserahkan kepada TNI.

"Kita lihat nanti. Soal pakaian dan gestur juga ya tergantung dari hasil kajian kami yang pada saat ini masih dilakukan. Selesainya? Nanti," katanya.

Selain itu, Bagja juga menekankan, anggota TNI/Polri aktif memang tidak diperbolehkan ikut menjadi tim kampanye atau anggota pelaksana kampanye. Namun, kehadirannya diperbolehkan jika hanya memenuhi kapasitasnya sebagai pengamanan.

2 dari 2 halaman

Heboh Mayor Teddy Duduk di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres, Ini Penjelasan TNI

Sebelumnya, Mayor Teddy Indra Wijaya yang merupakan TNI aktif terekam kamera berada di barisan pendukung Prabowo-Gibran saat debat capres di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember 2023. Mayor Teddy mengenakan baju kampanye khas nomor urut 2 berwarna biru muda sambil duduk di kursi tamu undangan.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan kehadiran Mayor Teddy saat debat perdana itu hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Menteri Pertahanan (Menahan) Prabowo Subianto.

 "Dia hanya ajudan yg mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi (ajudan melekat ikut kegiatan Menhan)," kata Julius saat dikonfirmasi, Selasa, (18/12/2023).

Julius mengatakan, tugas Mayor Teddy sebagai ajudan tidak memiliki pengaruh terhadap proses Pilpres 2024.

Namun apabila Mayor Teddy sebagai prajurit aktif terang-terangan turut serta dalam agenda kampanye, maka hal itu akan dilarang.

"Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu," tegas Julius.

"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan tidak lebih," lanjut pungkas dia.