Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin selalu mengingatkan jajarannya agar menjaga netralitas di tahun politik pemilu dan pilpres 2024. Setiap ada pertemuan, ia mengaku selalu berpesan kepada anak buahnya untuk tidak memihak ke salah satu paslon tertentu.
"Menjaga netralitas ini setiap pertemuan di Mahkamah Agung setiap kita melakukan pembinaan di daerah itu selalu kita sampaikan kepada warga peradilan kita bahwa kita harus netralitas tidak boleh memihak kepada salah satu kontestan," kata Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA secara daring, Jumat (29/12/2023).
"Itu selalu kita sampaikan setiap kali kita melakukan pertemuan bahkan, di Mahkamah Agung ini setiap ada acara saya selalu sampaikan itu," jelasnya.
Advertisement
Tak hanya itu, Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas. Dia berharap, seluruh warga peradilan menjalankan netralitas itu.
"Bukan cuma saya, Pak Wakil juga bilang begitu, yang lain juga bilang begitu, Pak Dirjen juga bilang begitu, kita saling ingat mengingatkan untuk tidak jadi ikut kepada salah satu kontestan, itu yang kita lakukan," ucapnya.
"Saya harap kepada kawan kawan saya warga peradilan ini didengarkan juga acara kita ini, jangan (memihak ke paslon)," pungkasnya.
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Selama Tahun 2023
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melaporkan telah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023. MA juga telah membuat enam kebijakan berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen," kata Ketua MA Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring Zoom, Jumat (29/12/2023).
Dia menyampaikan, total perkara yang ditangani MA selama 2023 mencapai 27.508 dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara. Sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara.
Syarifuddin mengatakan, jumlah tersebut berpotensi bertambah karena data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara. Sebab, penghitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember 2023.
"Perlu saya sampaikan bahwa, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember 2023 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini," ucapnya.
Advertisement
PERMA dan SEMA
Selain itu, MA juga membuat sejumlah kebijakan lewat Perma dan SEMA. Pertama, PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Kedua, PERMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
Ketiga, PERMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase.
Keempat, SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat MA telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dengan menggunakan surat tercatat maka biaya panggilan bisa menjadi jauh lebih murah dan setiap pengiriman dapat ditracking secara real time dengan bantuan aplikasi milik PT Pos.
Kelima, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan.
Keenam, SEMA Nomor 3/2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com