Sukses

Ada Fakta Baru, Bawaslu Jakpus Pertimbangkan Panggil Kembali Gibran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mempertimbangkan untuk memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mempertimbangkan untuk memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi soal kasus bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

"Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (30/12/2023).

Sebelumnya pada Kamis 28 Desember, Bawaslu Jakpus berencana memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu. Namun, batal karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

Bawaslu Jakpus pun menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan putusan atas potensi adanya pelanggaran dalam kegiatan di area CFD. Hal ini  mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya, selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat 29 Desember 2023, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru. Oleh karena itu, mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Namun, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Fakta tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelanggaran Lain

Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

3 dari 4 halaman

Bagi-Bagi Susu

Sebelumnya, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka berolahraga di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023). Dia turut didampingi sang istri, Selvi Ananda dan sejumlah politikus.

Mulanya, Gibran Rakabuming Raka berjalan kaki dari Hotel Sari Pasific dan menuju Sarinah. Ia kemudian menyapa warga hingga berswafoto ria.

Selanjutnya, ia berjalan lagi ke Bundaran HI dan langsung membagi-bagikan susu kepada anak kecil dan masyarakat lain yang sedang berolahraga. Warga tampak antusias menerima susu gratis itu. Mereka rela mengantre agar bisa mendapatkan susu gratis.

Diketahui, arena CFD dilarang digunakan untuk kegiatan politik apa pun. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye.

4 dari 4 halaman

Kata Gibran

Gibran pun mengatakan kegiatannya di CFD tidak melanggar aturan. Padahal, sama-sama kita ketahui, CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran, Minggu.

Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apa pun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.

"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.

Lebih lanjut, cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIIM) itu mengungkapkan alasannya bagi-bagi susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.

"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya," ucap Gibran.

"Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," tandas Gibran Rakabuming Raka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini