Sukses

Bawaslu Kota Depok Terima Laporan Pengerusakan APK Milik Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menerima laporan terkait dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK). Laporan tersebut telah dilakukan penelusuran untuk mengetahui dugaan pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menerima laporan terkait dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK). Laporan tersebut telah dilakukan penelusuran untuk mengetahui dugaan pelanggaran.

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok telah melakukan pengawasan kampanye sebanyak 521 kegiatan. Terdapat 72 kegiatan kampanye yang diketahui batal melaksanakan kegiatan.

“Selain itu, kami menerima laporan adanya pengerusakan APK milik caleg,” ujar Sulastio kepada Liputan6.com, Jumat (29/12/2023).

Sulastio menjelaskan, Bawaslu Kota Depok menerima laporan dari pihak yang merasa dirusak dan dilaporkan timnya. Laporan tersebut telah masuk ke Panwascam Kecamatan Sawangan dan Bojongsari dan dilanjutkan ke Bawaslu Kota Depok.

“Pengerusakannya ada di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, kami telah melakukan penelusuran,” jelas Sulastio.

Pihak pelapor tidak dapat mengidentifikasi terlapor sehingga kasus tersebut tidak dapat ditangani Bawaslu Kota Depok. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

“Pada salah satu poin pihak pelapor tidak dapat mengidentifikasi pihak terlapor sehingga kami tidak dapat menindaklanjuti,” ucap Sulastio.

Bawaslu Kota Depok telah meminta pihak pelapor untuk melengkapi laporannya khususnya adanya pihak terlapor. Menurutnya, laporan yang dilaporkan ke Bawaslu berbeda dengan penanganan laporan di kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk ke Bawaslu harus ada terlapor,” tegas Sulastio.

2 dari 2 halaman

CCTV

Walaupun begitu, lanjut Sulastio, Bawaslu Kota Depok telah menerima CCTV dari salah satu pengrusakan APK. Pada CCTV tersebut pengrusakan dilakukan dua orang menggunakan sepeda motor dan merusak APK dari belakang baliho “Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB, kami tidak mengetahui apakah benda tumpul atau tajam yang dijadikan alat untuk pengrusakan,” ungkap Sulastio.

Sulastio menuturkan, selain melihat rekaman CCTV, Bawaslu Kota Depok telah meminta keterangan sejumlah warga di lokasi pengrusakan APK. Namun warga tidak mengetahui tersangka yang melakukan pengrusakan, dikarenakan kejadiannya pada dini hari.

“Tapi kalau memang ada APK yang dirusak ya ada, karena ada bekasnya,” pungkas Sulastio.

Video Terkini