Sukses

TKN Pertanyakan Kewenangan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Habiburokhman mengatakan, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mempertanyakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terhadap temuan dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD.

Habiburokhman mengatakan, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sebagai informasi, HBKB atau Car Free Day dilarang untuk menjadi tempat kegiatan politik apapun. Siapapun yang melanggar akan ditertibkan oleh Satpol PP.

"Ya kalau Pergub 12 Tahun 2016 ya enggak ngerti apakah ini (Bawaslu). Kantor Satpol PP karena kewenangannya soal ini, apa kewenangan dari Bawaslu Jakarta Pusat," sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga menduga adanya oknum yang 'bermain politik' terhadap temuan dugaan pelanggaran ini.

"Yang kami rasakan ya, kami mendapatkan masukan dari masyarakat, ini apalagi? apakah ada indikasi atau kemungkinan ada oknum di sini yang bermain politik gitu lho. Ingin menyudutkan dan lain sebagainya. tapi kami harus berprasangka baik ya tentu kami lihat dulu kita ketemu dulu," ujar Habiburokhman.

 

 

2 dari 3 halaman

Bawaslu Jakpus Panggil Gibran

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan kembali memeriksa cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1) hari ini terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu saat CFD.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sony Pangkey mengatakan, pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

"Ya. Jam 13.00 Wib," kata Sony ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Anggota Bawaslu Jakpus Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Dimas Triyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ulang kepada Gibran pada Selasa (2/1) sore.

"Saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga, enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak. Kita tidak bisa maksa juga," ujar Dimas saat konferensi pers di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024.

 

 

3 dari 3 halaman

Gibran Dipastikan Hadir

Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Tim Nasional Kampanye (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf memastikan, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi pemanggilan Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024) hari ini.

Adapun pemanggilan pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye Gibran saat membagikan susu di Car Free Day pada awal Desember 2023 kemarin.

"Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00," kata Aminuddin ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com