Sukses

13 Oknum Satpol PP Dukung Gibran, Bawaslu Garut: Kesimpulan Sementara Diduga Ada Pelanggaran

Hasil pengamatan sementara Bawaslu Garut, ada unsur dugaan pelanggaran tidak netral terhadap oknum anggota Satpol PP Garut. Lokasi pembuatan video juga berada di fasilitas pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah menelusuri dugaan kasus pelanggaran sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Garut yang menyatakan diri mendukung cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Sedang melakukan penelusuran untuk mencari informasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid di Garut dilansir dari Antara, Kamis (4/1/2024).

Ahmad Nurul menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya sejumlah orang yang diketahui oknum Satpol PP Garut menyampaikan secara terbuka melalui video tentang dukungan kepada Gibran.

Hasil pengamatan sementara dalam video, kata dia, ada unsur dugaan pelanggaran tidak netral terhadap oknum anggota Satpol PP Garut. Ahmad Nurul juga menyebut, lokasi pembuatan video berada di fasilitas pemerintah.

"Kesimpulan sementara diduga ada pelanggaran karena menggunakan seragam lengkap dan lokasi pembuatan video juga diduga fasilitas pemerintah," ucap dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya secepatnya akan melakukan pemanggilan untuk keperluan klarifikasi terkait dengan video tidak netral oknum Satpol PP Garut.

"Nanti juga akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan yang ada di video," katanya.

Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut, di antaranya meliputi kebenaran oknum anggota Satpol PP Garut hingga status kepegawaiannya.

"Ini yang saat ini kami telusuri untuk mengetahui status supaya nanti dalam kajian penerapan pasalnya lebih pasti," ungkap Ahmad Nurul.

"Secepatnya kalau waktu dalam aturan maksimal 5 hari untuk penelusuran," tambah dia.

2 dari 2 halaman

13 Oknum Satpol PP Garut Diskors Tanpa Tunjangan Buntut Video Viral Dukung Gibran

Sebanyak 13 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut disanksi skorsing tanpa tunjangan setelah video mereka mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Basuki Eko mengatakan, sanksi skorsing tanpa tunjangan itu diberikan kepada oknum yang terlibat dalam pembuatan video dukungan terhadap Gibran.

"Sudah kami sidangkan, tentu saja kami sudah memutuskan, karena sesuai ketentuan di sini, yang bersangkutan kena skorsing," kata Basuki Eko dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (3/1/2024).

Basuki Eko menyebut, dari 13 oknum Satpol PP Garut itu, satu di antaranya yakni oknum berinisial CI yang disanksi skorsing selama 3 bulan tanpa tunjangan.

"Yang lainnya diskorsing 1 bulan tanpa tunjangan," ungkap Basuki Eko.

Selama masa skorsing, kata dia, 13 oknum anggota Satpol PP tersebut tetap dipantau oleh petugas Penegak Disiplin Internal (PPI).

"Apabila dalam masa skorsing tersebut melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," ucap Basuki Eko.