Sukses

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Terbukti Melanggar Hukum karena Bagi-bagi Susu di CFD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan, aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut, dua Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu gratis di arena car free day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, sebagai pelanggaran hukum.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan, aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut, dua Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu gratis di arena car free day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Hal tersebut diumumkan melalui papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran Rakabuming Raka bersama tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai poltik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan calon wakil presiden usungan partai politik," tulis pengumuman tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah pengumuman itu.

2 dari 3 halaman

TKN Klaim Gibran Tidak Melakukan Aktivitas Politik di Arena Car Free Day

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan aksi cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu saat car free day (CFD) tidak melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyebut bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu berpotensi melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Ia juga menegaskan tak ada aktivitas politik apa pun dari kegiatan bagi-bagi susu tersebut.

"Tadi kami dialog, kami sampaikan, disampaikan oleh Mas Gibran bahwa tidak ada kegiatan partai politik saat itu. Tidak ada kegiatan partai politik," ujar Habiburokhman.

3 dari 3 halaman

TKN Prabowo-Gibran akan Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu membantah pembagian susu merupakan kampanye terselubung. Dia menilai hal itu framing yang ditujukan ke program Prabowo-Gibran.

"Itu tepatnya namanya framing. Framing orang silakan, orang punya framing dan lain sebagainya. Tapi Bawaslu RI sudah memutus bahwa (pembagian susu di CFD) itu bukan bagian dari kampanye. Tidak ada kampanye disitu," jelasnya.

Habiburokhman mengaku tak mengetahui soal asal usul susu yang dibagikan Gibran saat CFD. Dia menyebut hal tersebut juga tak ditanyakan oleh Bawaslu Jakarta Pusat kepada Gibran.

"Kita enggak tahu. Kita enggak bahas susu susu. Tadi enggak bahas di situ," tutur dia.

Di sisi lain, dia heran dengan Bawaslu Jakarta Pusat yang masih menelusuri kasus pembagian susu di CFD. Pasalnya, Bawaslu RI telah memutuskan bahwa tak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran dalam agenda itu.

Untuk itu, TKN akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Bawaslu Jakarta Pusat dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang sudah diputus tak melanggar oleh Bawaslu RI.

"Kami di satu sisi, kami memenuhi kewajiban kami sebagai warga negara yang baik, Mas Gibran hadir. Tapi disisi lain, kami melihat ada tindakan-tindakan yang menurut kami menjadi ranah DKPP. Ketidakprofesionalan, termasuk indikasi pelanggaran Ne Bis In Idem tadi," pungkas Habiburokhman.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com