Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan alasannya membentuk satgas pengaduan pelanggaran pemilu 2024.
Menurut Mahfud, satgas ini dibentuk untuk menghindari konflik kepentingan. Pasalnya, ia juga maju sebagai cawapres nomor urut tiga. Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa satgas ini bukanlah sesuatu hal yang baru.
Baca Juga
"Ya justru membentuk itu biar ada tidak ada conflict of interest itu dibentuk. Itu kan satu struktur yang sudah permanen dan itu sudah ada sejak dulu," kata Mahfud Md kepada wartawan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Advertisement
Mahfud menjelaskan, satgas tersebut akan menerima laporan tentang pelanggaran pemilu. Kemudian, laporan tersebut akan diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu tidak menangani pelaksanaan pemilu, tidak akan ada konflik karena itu akan menerima laporan tentang pelanggaran-pelanggaran pemilu. Nanti disalurkan ke Bawaslu, disalurkan ke polisi dan sebagainya," jelas Mahfud.
"Laporan itu biasanya kita hanya tembusannya, kita tinggal ngecek, kepolisian ada laporan nomor sekian, sudah ditindaklanjuti. Itu namanya satgas," sambungnya.
Sebelumnya, Mahfud Md mengimbau masyarakat jika diancam dan diintimidasi terkait pilihan politik, jangan dilawan terlalu berlebihan.
"Saya ingin katakan kepada masyarakat, mungkin sekarang ada yang psikologis tidak enak, karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam dan sebagainya, menurut saya tidak apa apa. Itu enggak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Namun, calon wakil presiden nomor (cawapres) urut tiga itu mengimbau agar pada hari pencobolosan tanggal 14 Februari 2024, masyarakat tetap memilih sesuai hati nurani dan bukan karena intimidasi. Mahfud mengatakan nasib negara ditentukan oleh sikap rakyat.
"Tapi pada tanggal 14 Februari, untuk seluruh masyarakat kita berharap kembali ke pilihan sesuai dengan hati nurani, bukan karena bantuan, bukan karena tekanan, bukan karena intimidasi, kembali ke hati nurani. Karena lima tahun ke depan nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu," ujar Mahfud.
Mahfud Terima Laporan Kasus Tindakan Berlebihan Aparat di Masa Kampanye
Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sudah mengantongi laporan yang mencuat pada masa kampanye pemilu 2024. Kasus-kasus itu di antaranya soal tindakan aparat negara yang berlebihan di beberapa daerah.
"Ada beberapa kasus yang mencuat ke tengah-tengah masyarakat, terutama menyangkut tindakan berlebih yang dilakukan oleh aparat di tempat tertentu, tidak semua tempat, dan itu dilaporkan," kata Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Cawapres yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura itu mengingatkan TNI, Polri dan Aparat Sipil Negara (ASN) harus betul-betul netral di pemilu 2024 sesuai perintah undang-undang. Dia mengatakan, Presiden Jokowi juga sudah memberi arahan pada apel kesiapan pemilu 2024 di Istora, Senayan, beberapa waktu lalu, bahwa aparat harus netral.
"Presiden menekankan di situ, ASN, TNI, Polri harus netral, karena ini perintah presiden sudah berkali-kali," ujar Mahfud Md.
"Sebagai Menko Polhukam saya ingin menegaskan ini kepada masyarakat, ini perintah presiden dan perintah undang-undang, dan setiap pelanggaran setiap itu tentu akan ditindak," kata Mahfud.
Mahfud lalu mengapresiasi sikap TNI yang menindak tegas anggotanya karena menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali beberapa waktu lalu. Dia berharap, sikap tersebut diberlakukan di daerah lain yang mengalami hal serupa.
"Saya mengapresiasi TNI yang sudah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oleh oknum TNI di Boyolali, yang sudah menetapkan tersangka dan melakukan tindakan-tindakan pendisplinan," kata Mahfud.
"Itu satu contoh yang harus diapresiasi. Mudah-mudahan itu diberlakukan untuk kasus lain yang serupa dan daerah lain, kalau ada," ujar Mahfud.
Advertisement
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Mahfud: Itu Norak
Mahfud juga turut menanggapi terkait video viral yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Rabu (3/1/2024).
Mahfud mengingatkan, tugas dan fungsi Satpol PP adalah untuk melayani masyarakat. Ia menyebut memihak salah satu paslon adalah pelanggaran.
"Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah. Kalau lalu mihak-mihak begitu, itu sudah melanggar. Dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong," kata Mahfud.
Mahfud akan mencari tahu apakah ada pihak yang mendorong Satpol PP berbuat demikian.
"Nah, tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," tegas Mahfud Md.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com