Sukses

KPU Evaluasi Tim Paslon Datangi Moderator hingga Umpatan Kasar Pendukung di Debat Capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat evaluasi bersama tim pasangan calon pasca debat ketiga yang digelar Minggu 7 Januari 2024 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat evaluasi bersama tim pasangan calon pasca debat ketiga yang digelar Minggu 7 Januari 2024 lalu. Ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian seperti tim paslon yang mendatangi moderator hingga cacian atau umpatan kasar dari pendukung di Debat Capres.

"Ketika ini kan posisi tata tertib ya, yang namanya tata tertib itu paslon dan kemudian panelis serta moderator itu tidak boleh sama sekali mengalami gangguan atau kendala, semacam itu kan kemarin sempat muncul dan viral juga," kata Anggota KPU August Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Mellaz mengatakan, umpatan kasar dari pendukung pada saat debat ketiga lalu juga menjadi catatan evaluasi bagi KPU maupun tim paslon.

"Itu bagian dari evaluasi karena itu kan bisa menjatuhkan seseorang kemudian bisa dianggap kebencian gitu kan, itu sama sekali dilarang," ujarnya.

Selain itu, terkait pendukung paslon juga akan menjadi bahan evaluasi debat selanjutnya. Namun, belum ada opsi untuk tidak ada pendukung dalam debat.

“Dari observasi yang kami lakukan pada saat pelaksanaan debat baik kami lihat secara langsung atau kemudian bukti-bukti yang berupa potongan video yang kemudian viral dan kemudian masukkan dari tim paslon, setiap paslon pasti punya catatan masing-masing dan itu sedang kami periksa," tutupnya.

2 dari 3 halaman

Soal Dana Kampanye Parpol

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menjelaskan soal laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya Rp180 ribu. Mellaz mengatakan, bahwa laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.

“LADK itu kan laporan awal dana kampanye, jadi ya belum selesai,” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Mellaz menjelaskan, dana kampanye partai politik masih akan diperbaharui di Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). KPU, kata dia, juga memberi tenggat waktu untuk laporan tersebut.

“Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, ada tenggat waktu kapan publik harus tahu laporan awal dana kampanye dari setiap partai politik,” ucapnya.

3 dari 3 halaman

Bawaslu Nilai Dana Kampanye PSI Tidak Logis

Diketahui, Laporan pengeluaran dana kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tertulis hanya Rp180 ribu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai, hal itu tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

"Kan tidak rasional cuma Rp180 ribu. Loh ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Ini tidak logis dan tidak rasional," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1).

Bagja menyebut, biasanya untuk mematuhi aturan, parpol hanya memasukkan laporan awal dan perbaikannya belakangan. Menurutnya, laporan itu mesti di perbaharui sampai tenggat waktu perbaikan yang diberikan KPU.

"Ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti," lanjutnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com