Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke rekening para bendahara partai politik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengingatkan, PPATK hanya bertugas melacak transaksi, bukan melakukan penindakan.
Baca Juga
"PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing, tidak bisa melakukan penindakan. Penindakannya tetap dilakukan oleh penegak hukum," kata Nusron, di media center TKN, Kamis (11/1/2024).
Advertisement
Oleh karena itu, menurut Nusron, temuan PPATK itu belum dipastikan merupakan tindak pidana. Sebab PPTK hanya bertugas melacak saja.
"Kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu. PPATK hanya men-tracing uang masuk dan uang keluar," jelas dia.
Sebelumnya, Calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dari luar negeri ke calon legislatif (caleg) hingga mencapai Rp7,7 triliun. Menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan sebagaimana aturan larangan menerima sumbangan dana dari sumber lain yang diatur Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ya biar PPATK yang ngurusi, enggak tahu saya. Kalau asing enggak boleh kayaknya,” tutur Ganjar usai menginap di rumah warga Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
PPATK: Acuan Pembukaan Rekening Terlihat dari Customer Identification Form
Dalam perundangan, dana yang tidak diperbolehkan diterima parpol yakni dari pihak asing, dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta dari pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
Diketahui, PPATK menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan acuan pembukaan rekening terlihat dari Customer Identification Form (CIF). Dia menduga pembukaan rekening ini berkaitan dengan kontestasi politik.
"Kita melihat ada total 704.068.458 CIF terbuka di 2022 sampai trimester 3 di 2023 sampai September. Jadi totalnya ada 704 juta rekening baru terbuka. Itu dibuka oleh korporasi 53 juta, lalu oleh individu 650 juta. Ini tidak ada yang salah," ungkap Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, Jakarta, dikutip Kamis (11/1/2024).
Advertisement
KPU Sebut Tidak Berwenang Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Aliran Dana dari Luar Negeri ke Parpol Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol).
"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dilansir dari Antara, Kamis (11/1/2024).
Menanggapi adanya Rp195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21 parpol, Idham menyatakan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kalau ada rekening-rekening lainnya di luar LADK, itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU," ucap Idham.
Idham menambahkan bahwa pihak yang berwenang dalam menyampaikan detail tiap temuan dalam kasus adalah PPATK.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa KPU terus mendorong prinsip keterbukaan kepada seluruh peserta Pemilu 2024. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.