Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md menyebut ada dugaan korupsi di Laut Natuna Utara atau Laut China Selatan karena tidak terkelola dengan baik.
"Di utara sana, Laut China Selatan atau Natuna Utara, laut kita itu selalu dimasuki kapal asing dan kita kadangkala diam saja karena di situ ada permainan, korupsi," kata Mahfud di Pondok Pesantren Darut Tauhid Canga'an Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga
Mahfud lalu mengatakan bahwa dirinya pernah menangkap 2 kapal Iran yang menyelundupkan BBM ilegal dan menjualnya di tengah Laut Natuna Utara.Â
Advertisement
"Lalu ada pejabat yang bilang, 'wah itu enggak apa-apa, enggak boleh berlaku hukum Indonesia, berlaku Protokol Kyoto, dikembalikan saja lalu didenda Rp 1 miliar'. Enggak bisa saya bilang, tangkap, dihukum," katanya.
Mahfud juga menceritakan bahwa kapal dari Jawa Tengah tak mendapatkan BBM subsidi setelah datang ke Laut Natuna Utara.Â
"Saudara, kapal saya sudah sampai di sana (Laut Natuna Utara), enggak kebagian, enggak kebagian minyak subsidi. Dicuri oleh aparat, dijual di tengah jalan. Nah yang begini nih dijual di tengah laut, dititipkan ke pom bensin, 'tolong nih dijualkan'," katanya.
Sebab itu, lanjut Mahfud, seratus kapal yang dia kirimkan meminta untuk pulang kembali ke Jawa Tengah.
"Sehingga kapal-kapal dari Jawa Tengah, 'minta pulang, Pak, kami enggak dapat membeli minyak subsidi. Kami malahan rugi di sini'. Nah ini karena korupsi nih," kata Mahfud.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa penyelundupan BBM ilegal membuat truk pengangkut barang antarprovinsi dari Sumatera ke Jawa tertahan karena ketiadaan BBM subsidi sehingga menyebabkan keterlambatan.
"Sesudah dicek minyak subsidinya ke mana saja enggak ada yang dapat. Itu siapa? Itu aparat yang di tengah jalan bekerja sama dengan mafia-mafia lokal," kata Mahfud.
Mahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menilai tak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan. Hal itu, dia sampaikan saat membedah visi yang dia bawa di Pilpres 2024.
Dia mengatakan, visi yang diusung bersama capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo pertama Indonesia unggul, Indonesia yang lebih baik.
Atas visi tersebut, banyak pihak yang bertanya apakah untuk menjadi Indonesia unggul program yang dibawa adalah melanjutkan atau perubahan.
Mahfud menilai, bahwa antara melanjutkan dan perubahan tidak tidak ada pertentangan.
"Ada yang bertanya gini, Pak Indonesia unggul itu melanjutkan program pemerintah yang sekarang atau perubahan. Menurut saya tidak ada pertentangan melanjutkan dan perubahan itu," kata Mahfud, dalam acara 'Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa, di Universitas Hasanuddin, disiarkan secara online, Sabtu (13/1/2024).
Dia menjelaskan, tak memungkinkan jika membawa perubahan dan melanjutkan yang sebelumnya.
Mahfud pun menyebut, dalam ajaran agama islam haruslah memelihara yang lama yang baik dan membangun yang baru kalau ada yang lebih baik.
"Melanjutkan itu harus mengubah juga ndak bisa melanjutkan begitu saja. Mengubah itu tidak bisa begitu mengubah harus ada yang dilanjutkan," ujar dia.
"Jadi tidak usah dipertentang ini apa sih posisinya memperbaharui atau mengubah, melanjutkan ada mengubah ndak ada sama sekali tidak mungkin melanjutkan atau mengubah. Memang harus jalan tengah di dalam kaidah fiqih itu," sambungnya.
Advertisement
Visi Hukum sebagai Panglima Kesejahteraan Rakyat
Oleh sebab itu, dia dan Ganjar akan mengedepakan visi hukum sebagai panglima untuk kesejahteraan rakyat.
"Oleh sebab itu kalau saya diminta satu pernyataan yang lebih spesifik dari visi itu adalah ya menjadikan hukum sebagai panglima untuk kesejahteraan rakyat panglimanya adalah hukum untuk kesejahteraan rakyat," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) Heru Dewanto menyebut pasangan jagoannya kemungkinan bakal mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Upah) jika memenangi Pilpres 2024.
Menurut Heru, skema pengupahan yang tertuang pada peraturan tersebut kurang berpihak pada buruh.
"Persoalan PP Nomor 51/2023 ini adalah persoalan hajat hidup orang banyak. Pemangku kepentingannya ada beberapa. Mereka semua harus didengar sudut pandangnya. Yang jelas, apabila suatu peraturan merugikan banyak pihak, kami tidak akan segan untuk mengkaji ulang dan memperbaiki," kata Heru.
PP No. 51/2023 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dirilis pada 10 November 2023. Dalam beleid itu, kenaikan upah buruh ditentukan menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (simbol alpha).
Indeks tertentu akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Regulasi itu hanya memungkinkan upah buruh naik kurang dari 9%.