Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, kampanye akbar dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Aturan yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024 itu disebutkan bahwa Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi zona dengan ketentuan sebagai berikut:
Advertisement
Baca Juga
- Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona;
- Zona A terdiri dari 13 (tiga belas) provinsi, zona B terdiri dari13 (tiga belas) provinsi, dan zona C terdiri dari 12 (dua belas) provinsi;
Berikut pengelompokan zona kampanye akbar Pemilu 2024 berdasarkan pulau atau kepuluan dikutup dari Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024:
Zona A
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
Zona B
- Sumatera Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Zona C
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah
Sedangkan untuk jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Tanggal 8 Februari sampai dengan 10 Februari 2024Â dibagi atas:
8 Februari 2024
- Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Barat
- Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Tengah
- Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Timur
9 Februari 2024
- Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)
- Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Timur (Surabaya)
- Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di DKI Jakarta
10 Februari 2024
- Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di DKI Jakarta (JIS)
- Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di DKI Jakarta (GBK)
- Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Tengah
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Advertisement