Sukses

Pakar Harap Prabowo-Gibran Percepat Penerapan Pajak Karbon Jika Menang Pilpres 2024

Riza mengatakan, Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mencatat bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp30 ribu per kilogram karbondioksida ekuivalen.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga mengusulkan tarif pajak karbon tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Saran ini disampaikan oleh Riza untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran bila terpilih menjadi presiden periode 2024-2029.

Riza mengatakan, Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mencatat bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp30 ribu per kilogram karbondioksida ekuivalen. Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75 ribu. Dengan tarif Rp 30 ribu, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

"Kalau pajak karbon itu dilakukan dan diterapkan murah seperti yang sempat terucap oleh Kemenkeu hanya 2 dolar atau Rp30.000, ya jelas tidak menarik. Di lain sisi kalau pemerintah menerapkan pajak karbon tinggi seperti di negara-negara Barat, yang kena kan kita-kita. Akhirnya apa yang terjadi? Inflasi," kata Riza dalam keteranganya, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut, Riza berharap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui visi misi yang terangkum dalam Asta Cita, segera mempercepat penerapan pajak karbon di Indonesia.

 

2 dari 2 halaman

Upaya Strategis Pemerintah

Menurut dia, pajak karbon merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mengurangi emisi. Namun demikian, penerapan kebijakan perdagangan dan pajak karbon baru akan berlaku pada 2025.

"Nah makanya Perpres itu mencoba memonitor. Tetapi di lain sisi memang jadi terkesan agak lambat. Mungkin nanti Asta Cita akan mempercepat," kata Riza.

Sementara, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus pakar karbon, iklim dan keberlanjutan, Glory H. Sihombing mengatakan, meski sudah ada aturan hukumnya, untuk saat ini penerapan pajak karbon hanya tinggal menunggu waktu untuk segera dimulai.

"Memang yang belum bisa dipastikan adalah waktunya. Tapi seperti yang disampaikan Pak Riza tadi, itu sudah pasti akan dilaksanakan," kata Glory.