Sukses

Cegah Gesekan Saat Kampanye Akbar, KPU Gandeng Polri untuk Koordinasi Pengamanan

Meski pembagian zonasi sudah dipetakan, namun, ada jadwal kampanye akbar yang bentrok antara para peserta pemilu atau berada di satu wilayah di hari yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kampanye akbar pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Di mana, para peserta pemilu terutama calon presiden dan wakil presiden dapat melakukan kampanye besar.

Meski pembagian zonasi sudah dipetakan, namun, ada jadwal yang bentrok antara para peserta pemilu atau berada di satu wilayah di hari yang sama. Hal itu, berpotensi terjadi gedekan. Untuk itu, Komisioner KPU Republik Indonesia August Mellaz mengatakan, akan menggandeng Polri untuk berkoordinasi soal pengamanan. 

"Kami akan jadwalkan rapat koordinasi antara tim paslon, KPU, dengan pihak kepolisian," kata Mellaz seperti dikutip Sabtu (20/1/2024).

Mellaz memastikan, bentrokan waktu dan tempat sudah disosialisasikan kepada pihak peserta pemilu. Khususnya terkait alasan mengapa hal itu bisa terjadi dan bagaimana koordinasinya dengan aparat untuk mencegah timbulnya gesekan.

"Tentu saja, kami juga menyampaikan pertimbangannya bagaimana termasuk bagi kami. Yang jelas sekarang posisinya tentu sebagai keputusan itu yang akan dijalankan,” jelas dia.

Mellaz meminta, sebagai salah satu cara yang bakal diterapkan untuk mencegah adanya gesekan adalah dengan meminta pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas. Tujuannya agar massa dari para peserta pemilu tidak saling bersinggungan.

“Kami sudah komunikasi intensif dengan kepolisian, termasuk salah satunya terkait bagaimana merekayasa arus,” Mellaz menandasi.

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024 telah menandatangani jadwal kampanye akbar untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pada surat itu disebutkan bahwa Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi zona dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 zona;

2. Zona A terdiri dari 13 provinsi, zona B terdiri dari 13 provinsi, dan zona C terdiri dari 12 provinsi.

2 dari 2 halaman

Pengelompokan Zona Kampanye Akbar

Berikut pengelompokan zona kampanye akbar Pemilu 2024 berdasarkan pulau atau kepulauan dikutip dari Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024:

Zona A:

Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan. Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat dan Papua Pegunungan

Zona B:

Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Zona C:

Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.

Sedangkan untuk jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Tanggal 8 Februari sampai dengan 10 Februari 2024 dibagi atas:

8 Februari 2024

Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Barat

Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Tengah

Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Timur

9 Februari 2024

Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)

Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Timur (Surabaya)

Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di DKI Jakarta

10 Februari 2024

Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di DKI Jakarta (JIS)

Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di DKI Jakarta (GBK)

Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Tengah