Sukses

PAN: Hak Politik Presiden dan Menteri Harus Dihargai

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengajak masyarakat untuk tidak memperdebatkan hak politik presiden dan para menteri selama masa pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengajak masyarakat untuk tidak memperdebatkan hak politik presiden dan para menteri selama masa pemilu.

Saleh menegaskan, bahwa presiden dan menteri memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menentukan pilihan politik, menunjukkan keberpihakan, dan berpartisipasi dalam pemungutan suara.

"Presiden dan para menteri harus diperlakukan sama dan setara dengan warga negara lainnya. Larangan terhadap mereka untuk berpihak dapat melanggar prinsip jurdil dalam pemilu. Semua harus jujur, semua harus adil. Semua harus diperlakukan secara adil," kata Saleh saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (25/1/2024).

Kemudian, Saleh juga menyoroti praktik presiden yang sering berpihak, terutama selama pemilu untuk periode kedua. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa presiden, sebagai pemimpin negara, tidak mungkin netral dan harus kampanye untuk meraih kemenangan koalisinya.

"Presiden tidak dilarang untuk kampanye. Bahkan, penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk kampanye. Hal ini bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Jika ada pelanggaran, semua pihak diundang untuk melakukan pengawasan dan melaporkan ke pihak berwenang," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa yang harus diawasi secara ketat adalah penggunaan fasilitas negara untuk meraih kemenangan, dan bahwa aturan harus diterapkan tanpa diskriminasi. Dia meminta semua pihak untuk taat aturan dan menegaskan bahwa selama tidak ada pelanggaran, tidak boleh ada larangan yang menghilangkan hak politik presiden.

Di sisi lain, terkait para menteri yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif, Saleh menyoroti gambaran terbuka mereka yang melakukan kampanye dan kegiatan persuasif untuk mendekati masyarakat. Ia menanyakan apakah kegiatan semacam itu seharusnya dilarang dan apakah menteri boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Dalam menafsirkan aturan, perlu dilakukan secara komprehensif. Jangan karena khawatir kalah bertanding, lalu ada upaya mengurangi hak politik presiden dan menteri yang juga adalah WNI," pungkas Saleh.

  • Pemilihan umum legislatif yang disingkat sebagai Pemilu tahun 2024 akan mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Pemilu 2024

  • PAN

Video Terkini