Sukses

Ganjar Tegaskan Tak Perlu Antisipasi Jika Jokowi Turun Kampanye: Kita Bukan Takut

Ganjar Pranowo menegaskan, pihaknya tidak perlu melakukan antisipasi apapun jika nanti Presiden Jokowi turun berkampanye Pilpres 2024. Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa presiden boleh memihak kepada calon tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan anitisipasi apapun jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun berkampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Saya tidak perlu antisipasi siapapun," kata Ganjar saat ditemui di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dikutip Minggu (28/1/2024).

Politikus PDIP ini menegaskan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bergerak sendiri bersama rakyat. Karena itu, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 ini tak merasa takut jika Presiden Jokowi turun kampanye mendukung paslon tertentu.

"Karena kita bergerak sendiri karena kita bukan takut," ucap Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga, Jokowi menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.

Jokowi pun meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.

"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Beberkan Aturan Presiden Boleh Kampanye

Saat memberikan keterangan pada Jumat lalu, Presiden Jokowi membawa karton putih besar yang berisi aturan UU yang dia jelaskan.

Dia lalu menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,

"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," imbuh dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini