Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial yang menyebutkan besaran gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam satu akun Instagram milik @bataxxxxx disebutkan Gaji anggota KPPS Rp1,2 juta sehari.
"Gaji PNS Rp6 juta sebulan, gaji anggota KPPS Rp1,2 juta sehari. Fix menantu idaman," tulis akun tersebut.
Baca Juga
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat pun angkat bicara perihal ramainya besaran gaji petugas KPPS perhari tersebut.
Advertisement
Menurutnya, besaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari. Melainkan, nominal tersebut untuk mereka pakai bekerja selama dalam satu bulan.
"Masa kerja KPPS selama sebulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari (Bukan Rp1,2 juta perhari). Keuntungan yang didapat pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Yulianto saat dihubungi merdeka.com.
Dengan besaran gaji tersebut, mereka pun atau petugas KPPS memiliki beberapa tugas sebelum pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan. Tugas itu seperti mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara dan perekapan suara.
Kemudian, membuat undangan pemilh dan mengedarkan kepada pemilih di wilayah TPS masing-masing serta membuat TPS atau Tempat Pemungutan Suara, menerima logistik Pemilu dari PPS atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Menyerahkan salinan hasil penghitungan di TPS kepada seluruh saksi dan pengawas TPS," ujarnya.
Pelantikan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, (25/1) lalu. Mengingat makin dekatnya pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024.
Jutaan anggota KPPS yang telah dilantik akan mendapatkan bimbingan teknis pelatihan (bimtek) di setiap TPS yang akan diwakili oleh KPPS.
Hal tersebut diharapkan agar petugas di TPS dapat memahami aturan teknis pada saat pencoblosan.
Advertisement
Lantas Berapa Gaji Petugas KPPS 2024?
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengumumkan, nominal besaran honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000. Angka ini naik 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yang hanya sebesar Rp550.000.
Sedangkan untuk anggota KPPS 2024 akan dibayarkan honor sebesar Rp1.100.000. Nilai honor ini naik sebanyak Rp650.000 dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500.000.
KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Adapun, beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai.
Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara.
Sumber:Â Nur Habibie/Merdeka.com