Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden atau Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku terkejut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," ujar Ganjar Pranowo saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Advertisement
Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu. Dia menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang lebih berwenang.
"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini. Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Namun demikian, Ganjar menyayangkan kembali terjadinya pelanggaran etik oleh penyelenggara negara setelah apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses Pemilu ini?," heran Ganjar menandasi.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Â
Sanksi dari DKPP
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juha dijatuhkan sanksi peringatan keras.
Menurut DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. Meski belum meerubah namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, perkara ini diadukan empat pihak. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pengadu menyebut tindakan para anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.
Â
Advertisement
Respons Ketua KPU Usai Melanggar Etik soal Terima Pencalonan Gibran
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim akibat melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).
"Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Senin (5/2/2024).
Hasyim menjelaskan, penolakannya untuk berkomentar karena semua alasan yang perihal terkait sudah disampaikan saat bersidang. Karena itu, dia menyerahkan seluruhnya keputusan kepadanya.
"Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun," jelas Ketua KPU ini.
Â
Respons Gibran Soal KPU Langgar Kode Etik: Nanti Kami Tindaklanjuti
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran dirinya sebagai cawapres.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak berkomentar banyak. Dia hanya bilang bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan itu.
"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran usai acara pertemuan dengan pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Advertisement