Sukses

Airlangga Tegaskan Dukungan Golkar kepada Prabowo-Gibran Tak Terpengaruh Putusan DKPP

DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik penyelenggara pemilu terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

Liputan6.com, Tangerang - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto turut merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Menurutnya, keputusan DKPP tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Keputusan tersebut juga tidak akan mengubah arah dukungan Golkar terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Ya tentunya kita ikut Pemilu saja, karena Pemilu kan sudah ditentukan jadwalnya. Jadi ya, kita tidak mempengaruhi terhadap pencalonan paslon yang sudah didukung," ujar Airlangga usai menghadiri Peringatan Isra Miraj 1445 Hijriyah sekaligus Gerakan Indonesia bertadarus Al-Qur'an (GIBRAN) di Intermark BSD, Kota Tangerang, Senin (5/2/2024) malam.

Menurutnya, baik Prabowo maupun Gibran sudah memenuhi segala aturan yang berlaku sebagai pasangan capres-cawapres 2024. Dia pun menegaskan bahwa Partai Golkar siap memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran.

"Dan Partai Golkar optimis, bahwa paslon yang didukung akan memenangi sekali putaran," katanya memungkasi.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

2 dari 2 halaman

Isi Putusan DKPP

Berikut isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU melanggar etik:

1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;

2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

Advertisement 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada August Mellaz selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Betty Epsilon Idroos selaku Teradu IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Parsadaan Harahap selaku Teradu V dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Idham Holik selaku Teradu VI dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

8. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Mochammad Afifuddin selaku Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKEDKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusanini dibacakan;

9. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan

10.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Video Terkini