Sukses

Jubir TKN: Putusan DKPP ke KPU Tidak Pengaruhi Status Cawapres Gibran

Senada dengan Emil, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid juga menilai, putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Emil Elestianto Dardak, meyakini putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari soal pelanggaran etik tidak akan mengganggu proses kepemiluan atau menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

“Sebab teradu (Ketua KPU RI) adalah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan hal itu tindakan yang sesuai dengan konstitusi,” ujar Emil seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (5/2/2024).

“Jadi silakan dicermati lebih dalam lagi statement Ketua DKPP,” imbuh dia.

Senada dengan Emil, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid juga menilai, putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran. Menurut dia, eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate.

“KPU sebagai subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90. Terkait hal ini, apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan pencalonan Gibran adalah tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi,” yakin dia.

Fahri menambahkan, bila kemudian dalam proses pelaksanaan Putusan MK ternyata KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023. Maka dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU hanyalah menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

“Jadi ini adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," pandang Fahri.

"Tetapi pada hakikatnya, itu (putusan DKPP) merupakan ranah etik yang dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," imbuh Fahri menandasi.

Diberitakan sebelumnya, DKPP l menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. 

DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU RI segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.

2 dari 3 halaman

Ketua DKPP: Pelanggaran Kode Etik KPU Tak Ada Kaitannya dengan Pencalonan Gibran

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, Senin 4 Februari 2024.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Timnas AMIN Dorong Bawaslu Tindak Lanjuti Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran terhadap tujuh komisioner KPU ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Iwan Tarigan mendorong agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dapat menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kami sangat menghargai dan menghormati keputusan DKPP yang memutuskan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU dan kami dari Timnas AMIN mendukung agar Bawaslu menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU," kata Iwan dalam keterangannya, Senin (5/2).

Iwan menyebut, keputusan DKPP tersebut menjadi catatan hitam dan buruknya perjalanan demokrasi Indonesia. Ia pun berharap agar hal ini menjadi pelajaran untuk ke depannya agar tidak terulang lagi.

"Patut kami duga bahwa ada skenario-skenario jahat di dalam proses penetapan pasangan Pilpres 2024, sejak mulai skandal di MK yang akhirnya memutuskan ada pelanggaran etik berat kepada Ketua MK dan berlanjut ke KPU," sebutnya.

Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi apabila penguasa bisa bersikap secara netral dalam Pemilu 2024.

"Dugaan kami skenario-skenario jahat di MK dan KPU begini harusnya tidak terjadi apabila Presiden Jokowi bersikap negarawan dan netral dan juga menjalankan sumpah jabatan sebagai Presiden Indonesia," ujarnya.