Sukses

Ketua Bawaslu Sebut Putusan DKPP Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, putusan DKPP terkait pelanggaran etik ketua KPU tidak terkait dengan proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memastikan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024.

"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga ya," kata Bagja dikutip dari merdeka.com, Selasa (6/2/2024).

Menurut Bagja, putusan DKPP terkait pelanggaran etik ketua KPU tidak terkait dengan proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Bagja menambahkan, putusan lembaga tidak akan terpengaruh dengan pelanggaran etik yang diarahkan ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Enggak ada, memang tidak ada dan juga terkait dengan profesional penyelenggara. Kami juga pernah di DKPP dan diputus bersalah, tapi prosesnya sudah berjalan dan kemudian misalnya kami mendapat peringatan soal komisioner perempuan ya di penyelenggara pemilu di provinsi Sumatra Utara, kami kena peringatan dan itu tapi kan tidak mengubah komisionernya itu balik lagi seleksiknya tidak demikian cara kerjanya," tutur Bagja.

Meski demikian, Bagja mengungkapkan, hasil putusan DKPP akan dijadikan catatan bagi Bawaslu untuk proses pengawasan ke depannya.

"Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU. Nah kami juga demikian, kami sebagai ketua Bawaslu kemudian menegur Bawaslu provinsi atau kota ataupun Bawaslu RI sebagai ketua lembaga untuk menindaklanjuti putusan DKPP," tambah Bagja.

 

2 dari 2 halaman

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (5 /2/2024).

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Video Terkini