Sukses

5.175 TPS di Kota Tangerang Mulai Terima Biaya Operasional Hari Pencoblosan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, salurkan Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara bertahap ke 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Banten mulai menyalurkan Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara bertahap kepada 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, penyaluran BOP KPPS dilakukan secara bertahap sejak 8 hingga 10 Februari 2024.

Biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.

"Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang. Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan," katanya, Sabtu (10/2/2024).

Adapun rinciannya, masing-masing sebanyak Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen. Lalu Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS, seperti alat tulis, storage, serta transport bagi KPPS, dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.

"Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000," ucap Qori.

Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS selambat-lambatnya 28 Februari 2024.

 

2 dari 2 halaman

Polisi Petakan TPS Rawan Konflik di Tangerang

Persiapan pengamanan Pemilu 2024, Polres Metro Tangerang mulai memetakan titik-titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai rawan konflik.

“Kita memetakan atau memapping dari TPS-TPS yang ada. Baik itu TPS yang kita klasifikasikan kurang rawan, rawan, dan sangat rawan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (19/11/2023).

Menurutnya, di wilayah yang masuk dalam wilayah Polres Metro Tangerang, ada sekitar belasan TPS yang masuk dalam zona rawan. Identifikasi itu mengacu pada pesta demokrasi sebelumnya yang pernah terjadi konflik dan gesekan antar pendukung.

“Termasuk ada indikator-indikator lain yang sudah ditentukan, baik dari Bawaslu maupun Baharkam Polri,” ujarnya.

Lalu, Terkait pengamanan, pihaknya akan melakukan pola pengamanan yang berbeda, sesuai dengan kategori kerawanan di setiap titik TPS. Yakni dibagi dalam kategori kurang rawan, rawan dan sangat rawan.

“Kita pola pengamanannya akan berbeda, antara kurang rawan, rawan dan sangat rawan,”katanya.

Kapolres Metro Tangerang juga menegaskan, pihaknya berkomitmen netral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 / 2002 pasal 28 ayat 1 dan 2. Menurutnya juga, sudah ada arahan pimpinan Kapolri, apabila ada anggota yang tidak netral akan ditindak tegas.

Dia juga berharap, semua lapisan masyarakat, pihak penyelenggara pemilu, serta petugas keamanan bisa bersinergi untuk menjaga dan menciptakan situasi keamanan tetap kondusif selama pelaksanaan tahapan pemilu.   

Video Terkini