Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah menurunkan sebanyak 192 ribu alat peraga kampanye (APK) di lima wilayah Ibu Kota dalam rangka memasuki masa tenang Pemilu 2024.
"Rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan laporan pada Minggu, 11 Februari per jam 11.00 WIB total 192.201 ΑΡΚ," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Adi Krisno, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga
Adapun jenis APK yang diturunkan, yaitu spanduk sebanyak 38.546 lembar, baliho 16.976, banner 49.633, bendera 71.647, pamflet atau stiker sebanyak 9.833 dan lain-lainnya sebanyak 5.566 lembar.
Advertisement
Berdasarkan data satuan pelaksana, sebanyak 53.408 APK di Jakarta Pusat, 15.455 APK di Jakarta Utara, 24.668 APK di Jakarta Barat dan 45.972 APK di Jakarta Selatan. Lalu 48.749 APK di Jakarta Timur, 1.929 APK di Kabupaten Kepulauan Seribu dan 3.030 APK di tingkat provinsi.
Angka penurunan APK ini akan terus bertambah. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berjumlah lebih dari dua ribu terus menurunkan APK secara serentak di lima wilayah kota Jakarta.
"Selama masa tenang tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang hari pemungutan suara," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Dilansir dari Antara.
Â
2.300 Dikerahkan untuk Tertibkan APK
Diketahui, sebanyak 2.300 personel telah dikerahkan untuk menertibkan APK di Jakarta pada masa tenang Pemilu 2024.
"Penurunan APK ini dilakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta," katanya. Arifin memastikan APK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024 untuk menjaga situasi tetap kondusif pada Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2) mendatang.
Kegiatan penurunan APK ini bersinergi dengan berbagai unsur seperti pemerintah kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg) dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Advertisement
Masuk Masa Tenang Pemilu 2024
Sebagai informasi, Masa kampanye pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024. Selanjutnya tahapan Pemilu akan memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari dan dilanjutkan dengan coblosan pada 14 Februari 2024.
Aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Sehingga, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.
Dalam atauran yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.
Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti.