Sukses

Masa Tenang Pemilu 2024, Gibran Akan Blusukan dan Hadiri Pengajian Mingguan Gus Iqdam

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka akan melakukan berbagai kegiatan sebagai Wali Kota Solo pada masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka akan melakukan berbagai kegiatan sebagai Wali Kota Solo pada masa tenang Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).

Gibran diagendakan melakukan blusukan meninjau pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di daerah Kedung Lumbu, Solo.

"Agenda Gibran berikutnya menghadiri kegiatan Pembekalan Linmas Pengamanan Pemilu 2024 se-Kota Surakarta," kata Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf kepada wartawan, Senin.

Usai jam kerja, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu akan menuju Blitar, Jawa Timur menghadiri pengajian rutin mingguan Gus Iqdam.

Aminuddin mengatakan silaturahmi antara Gibran dan Gus Iqdam merupakan agenda lama yang tertunda.

"Gus Iqdam juga sudah beberapa kali ke Solo dan yang terakhir mengisi pengajian di kediaman Almarhumah Ibu Sujiatmi, ibu dari Presiden Jokowi," jelas Aminuddin.

 

2 dari 3 halaman

Masa Tenang Pemilu 2024

Sebagai informasi, Masa kampanye pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024. Selanjutnya tahapan Pemilu akan memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari dan dilanjutkan dengan coblosan pada 14 Februari 2024.

Aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Sehingga, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.

 

3 dari 3 halaman

Kampanye Langsung Maupun Tidak Langsung

Dalam aturan yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti.