Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPSÂ pada hari pemungutan suara pemilu 2024.
Pemetaan ini dilakukan dengan membuat 7 variabel dan diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Baca Juga
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3 sampai dengan 8 Februari 2024," kata Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja seperti dikutip dari siaran pers, Senin (12/1/2024).
Advertisement
Bagja kemudian merinci, 7 variabel tersebut yakni, satu penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi).
Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa).
"Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Dan, ketujuh, jaringan listrik dan internet," ungkap Bagja.
Hasilnya, ditemukan 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi kecurangan, 14 indikator kecurangan yang banyak terjadi, dan 1 indikator kecurangan yang perlu diantisipasi.
Daftar hasil temuan Bawaslu
Indikator TPS Rawan Kecurangan yang Paling Banyak Terjadi
1) 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; (meninggal dunia, alih status TNI/Polri), sebaran wilayah: Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Aceh, Lampung.
2) 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), sebaran wilayah: Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta.
3) 38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; sebaran wilayah: Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Barat.
4) 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, sebaran wilayah: Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Lampung, Nusa Tenggara Timur.
5) 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu, sebaran wilayah: Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Lampung, Bali, Sumatera Barat .
6) 18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); sebaran wilayah: Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jawa Timur.
7) 10.794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa), sebaran wilayah: Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan.
Indikator TPS Rawan Kecurangan yang Banyak Terjadi
1) 8.099 terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS; sebaran wilayah: Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Maluku, Kalimantan Tengah.
2) 4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; sebaran wilayah: Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Jawa Timur
3) 4.211 TPS sulit dijangkau; sebaran wilayah: Jawa Barat, Kalimantan barat, Lampung, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur.
4) 3.875 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS; sebaran wilayah: Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara.
5) 2.299 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; sebaran wilayah: Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, Lampung.
6) 2.209 memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu; sebaran wilayah: Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Sumatera Barat.
7) 2.021 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik); sebaran wilayah: Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Lampung.
8) 1.989 memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu/pemilihan; sebaran wilayah: Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Banten, Sulawesi Selatan.
9) 1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu/Pemilihan; sebaran wilayah: Jawa Barat, DKI Jakarta, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Maluku.
10) 1.582 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/pemilihan; sebaran wilayah: Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat.
11) 1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu/pemilihan; sebaran wilayah: Jawa Barat, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat.
12) 1.205 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu; sebaran wilayah: Jawa Barat, Sulawesi Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Aceh.
13) 1.184 TPS di lokasi khusus; sebaran wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur.
14) 1.031 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta pemilu, sebaran wilayah Jawa Barat, Lampung, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur.
Advertisement
Indikator TPS Rawan Kecurangan yang Perlu Diantisipasi
814 TPS terindikasi terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS, sebaran wilayah: Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Lampung, Maluku.