Sukses

Bawaslu Akan Polisikan Caleg yang Diduga Bagi Bagi Uang ke Warga di Depok

Sulastio menjelaskan, usai viralnya video pemberian uang yang diduga dilakukan caleg, Bawaslu Kota Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dan Kejari Kota Depok.

Liputan6.com, Depok - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan segera memidanakan dugaan pembagian uang yang dilakukan caleg berinisial HPB. Diduga caleg Dapil Depok-Bekasi untuk DPR RI terekam video memberikan uang kepada masyarakat di wilayah Sawangan, Kota Depok.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, temuan dugaan pemberian uang yang diduga dilakukan caleg akan segera dilaporkan ke Polres Metro Depok. Hal itu diperkuat dengan bukti berupa video dan sejumlah keterangan saksi.

“Iya, besok kami serahkan ke polisi,” ujar Sulastio kepada Liputan6.com, Senin (12/2/2024).

Sulastio menjelaskan, usai viralnya video pemberian uang yang diduga dilakukan caleg, Bawaslu Kota Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dan Kejari Kota Depok. Bawaslu Kota Depok telah memeriksa semua saksi yang terekam pada video tersebut.

“Sudah kami periksa semuanya saksinya, mulai saksi yang menerima, melihat, dan bukti videonya,” jelas Sulastio.

Bawaslu Kota Depok telah melakukan penelusuran ke lokasi dugaan pemberian uang di wilayah Sawangan. Diduga caleg tersebut memberikan uang sebesar Rp5 ribu tiap warga yang datang pada kampanye tersebut.

“Sementara kami mengambil kesimpulan Rp5 ribu,” ucap Sulastio.

Sulastio mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, caleg tersebut menghabiskan uang dengan total Rp300 ribu di lokasi kampanye di wilayah Sawangan. Bawaslu Kota Depok belum melakukan pemanggilan terhadap caleg tersebut.

“Kami belum memanggil yang bersangkutan karena pertimbangannya seperti ini, pertama mengakui dan video diposting akun IG-nya,” terang Sulastio.

 

2 dari 2 halaman

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu

 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif mengakui telah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu caleg. Adapun dugaan tersebut terkait dengan pemberian uang kepada masyarakat.

“Ada salah satu caleg yang dalam video terlihat membagi-bagikan uang atau materi,” ujar Fathul Arif kepada Liputan6.com, Rabu (24/1/2024).

Fathul Arif menjelaskan, Bawaslu Kota Depok telah memasukan dugaan caleg memberikan uang dalam kategori temuan. Bawaslu Kota Depok segera menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui lebih dalam dari temuan tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan penelusuran di kecamatan Sawangan,” jelas Fathul Arif.

Bawaslu Kota Depok sedang mengumpulkan sejumlah bukti dugaan caleg memberikan uang. Bawaslu Kota Depok sedang mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait yang berada pada kegiatan tersebut.

“Kami mengumpulkan bukti-bukti lokus tempat kejadian, menanyakan kepada panitia dan lain sebagainya,” ucap Arif.

Fathul Arif mengungungkapkan, tidak menutup kemungkinan Bawaslu Kota Depok akan segera memanggil caleg diduga memberikan uang kepada masyarakat. Apabila sejumlah bukti telah terkumpul, Bawaslu Kota Depok akan memanggil caleg tersebut.

“Jika kemudian formil dan materialnya masuk dalam penanganan pelanggaran, maka akan kami panggil untuk diklarifikasi,” ungkap Fathul Arif. (Dicky Agung Prihanto)