Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima undangan untuk mencoblos surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat pada 14 Februari 2024.
Undangan tersebut diantar langsung oleh Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Gambir, Hamdy Basjar ke Istana Merdeka Jakarta, Senin (12/2/2024). Surat undangan pencoblosan tersebut juga ditujukan untuk Ibu Negara Iriana Jokowi.
Baca Juga
"Kami baru saja menyampaikan surat undangan pemungutan suara untuk Bapak Presiden dan Ibu Negara," kata Hamdy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore.
Advertisement
Adapun TPS 10 Gambir berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara di Jalan Veteran Nomor 10 di RW 02. Hamdy mengatakan, TPS akan dibuka pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, sedangkan proses pemungutan suara dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
"Yang jam 1 (siang) itu nanti mungkin untuk DPTB dan DPK (Daftar Pemilih Tambahan dan Khusus)," ujarnya.
Menurut dia, Daftar Pemilih Tetap di TPS 10 Kelurahan Gambir berjumlah 120 orang. Hamdy menuturkan Jokowi berpesan agar KPPS di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan jujur, adil, tegas, dan cermat.
"Agar berlangsung pemilu yang jujur, adil. Ini pesta demokrasi, agar masyarakat menikmati pesta demokrasi tersebut," jelas Hamdy.
Jokowi Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dikutip dari Antara, Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Â
Advertisement