Sukses

Bawaslu Diminta Bersikap, Tertibkan Berita Provokasi di Masa Tenang

Masa tenang dibuat oleh KPU untuk memberikan suasana tenang kepada masyarakat sehingga bisa menentukan pilhan secara jernih dan objektif.

Liputan6.com, Jakarta - Masa tenang dibuat oleh KPU untuk memberikan suasana tenang kepada masyarakat sehingga bisa menentukan pilhan secara jernih dan objektif. Namun suasana tenang digunakan oleh oknum-oknum untuk menyebarkan berita provokasi yang mendiskreditkan kandidat tertentu.

Menanggapi hal itu, Sekjend Relawan RUMI Irfan Ahmad Fauzi meminta Bawaslu bisa menindak pelaku provokasi yang menggangu masa tenang Pemilu 2024.

“Harusnya bukan hanya partai dan Kandidat yang tidak boleh berkampanye di masa tenang, tapi siapapun tidak boleh menyebarkan berita provokatif di masa tenang. Karena masa tenang harusnya masa netral tanpa intimidasi apapun kepada masyarakat sehingga bisa memilih dengan nurani mereka”, kata Irfan seperti dikutip dari siaran pers diterima, Senin (12/2/2024).

Irfan menambahkan, pihaknya menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang. Menurut dia, mereka tidak menghormati hak masyarakat untuk menentukan pilihan secara tenang.

"Mereka inilah musuh masyarakat dan perusak demokrasi”, sebut Irfan.

2 dari 2 halaman

Bisa Lewat Forum Diskusi

Irfan menyarankan, kalau memang mereka punya hal-hal yang ingin disampaikan atau diungkapkan, seharusnya hal itu bisa dilakukan dala forum diskusi di masa kampanye.

"Ada begitu banyak ruang diskusi yang terbuka dan ilmiah yang bisa mereka manfaatkan. Kecuali niat mereka memang membuat kegaduhan dan memancing kerusuhan dalam hajatan demokrasi kita," lanjut dia.

Irfan berharap, Bawaslu bisa memberi teguran dan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan menjelang hari pencoblosan.

"Jangan sampai demokrasi dirusak oleh tinndakan-tindakan kotor seperti ini”, Irfan menandasi.

  • Pemilihan umum legislatif yang disingkat sebagai Pemilu tahun 2024 akan mulai dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Pemilu 2024