Sukses

Prabowo-Gibran Nyoblos di 2 Provinsi Terpisah, Jabar dan Jateng

Berdasarkan informasi diterima Liputan6.com dari Tim Internal keduanya, diketahui baik Prabowo dan Gibran bakal menunaikan hak pilihnya di dua provinsi yang berbeda, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - H-1 menjelang hari pencoblosan, masing-masing calon presiden dan wakil presiden dari ketiga kandidat turut memiliki hak memilih. Termasuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangan calon nomor urut 2.

Berdasarkan informasi diterima Liputan6.com dari Tim Internal keduanya, diketahui baik Prabowo dan Gibran bakal menunaikan hak pilihnya di dua provinsi yang berbeda, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Perbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP. 

Sebagaimana diketahui, Prabowo setiap momen Pemilu selalu mencoblos di rumah pribadinya yang berada di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.  

Terkait lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Prabowo, nantinya bakal berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang dan Lapangan GDR atau tepatmya di TPS 33.

Sementara itu, berbeda dengan pasangannya yaitu Gibran yang diketahui sebagai warga Solo, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi dari KPU setempat, lokasi TPS yang akan disambangi Gibran adalah TPS 34, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

TPS Dibuka Pukul 07.00 WIB

Sebagai informasi, pada esok hari atau tepatnya 14 Februari 2024 TPS akan mulai beroperasi sejak pukul 07.00 WIB. Masyarakat yang mempunyai hak pilih dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipersilahkan hadir dan akan berakhir pukul 13.00 WIB. 

Terhadap mereka yang masuk dalam kategori DPT tambahan atau DPTb atau mereka yang pindah memilih akan dipersilakan menyuarakan haknya paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara usai.

Aturan itu tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut bunyi ayatnya:

4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.

5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.