Sukses

Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu, Timnas AMIN: Semua Terkesan Dipaksakan

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah tersebut nantinya akan menjadi penilaian tersendiri dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024. Hal ini tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terkait hal itu, Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Billy David Nerotumilena menduga kenaikan tunjangan tersebut untuk menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut Pemilu besok. Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya. Selain tukin Bawaslu, isu lain adalah Taspen dan juga acara milenial pegawai BUMN. Kewenangan penguasa sekarang adalah mencoba mengkonversikan suara dengan rupiah, menginjak-injak harga diri rakyat," kata Billy kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah tersebut nantinya akan menjadi penilaian dari masyarakat.

"Biarlah rakyat Indonesia dan pemilih rasional yang menilai hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Gantikan Peraturan Lama

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Â