Sukses

H-1 Pencoblosan, KPU Ungkap 3 Alasan Mengapa Satu Suara Pemilih Sangat Penting

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa pemilih harus datang ke TPS pada hari pencoblosan, besok Rabu, 14 Februari 2024 untuk menyalurkan suaranya. Apa saja alasannya?

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengatakan, suara dari seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat berarti.

Hasyim mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa pemilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, besok Rabu, 14 Februari 2024 untuk menyalurkan suaranya.

"Pertama, Pemilu adalah wujud ekspresi kedaulatan rakyat. Jadi saya kira mengekspresikannya adalah dengan memilih dalam Pemilu," kata Hasyim kepada awak media, seperti dikutip Selasa (13/2/2024).

Alasan kedua, kata Hasyim, tujuan dari diselenggarakannya pemilu adalah untuk membentuk pemerintahan. Definisi pemerintahan adalah relasi antara eksekutif dan legislatif. Maka dari itu, penting untuk diingat bahwa suara dari pemilih adalah untuk melahirkan dua relasi tersebut.

"Maka kehadiran dalam memilih berkontribusi terhadap pembentukan baik pemerintah pusat dan pemerintahan daerah," jelas Hasyim.

Alasan ketiga, Hasyim memastikan bahwa pemilih adalah penentu terhadap siapa yang yang akan menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif. Sebab, jika satu saja pemilih tidak hadir, maka ketika ada dua kandidat yang berkontestasi dan memiliki jumlah suara yang sama maka kehilangan satu suara yang akan sangat menentukan.

"Misal antarpartai atau antarcalon perolehannya sama, sama-sama 5, sedangkan agar bisa menang harus unggul dari yang lainnya. Kemudian ada 1 pemilih hadir dan memilih salah satu dari mereka kemudian jadi unggul yang tadinya 5 jadi 6. Maka itu membuktikan kehadiran 1 suara itu penting," ucap Ketua KPU memungkasi.

 

2 dari 3 halaman

Ada Lima Jenis Surat Suara

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 akan terdapat lima jenis surat suara dengan lima warna yang berbeda. Perbedaan warna tersebut mencirikan fungsi yang berbeda. Hal itu tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.

Pertama, warna abu-abu adalah untuk calon presiden dan wakil presiden. Di dalam surat suara terdapat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

Kedua, warna merah berisikan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Diketahui DPD adalah kandidat yang maju secara independen atau non parpol. Sehingga dalam surat suara tersebut hanya berisi nomor, foto dan nama dari calon anggota DPD.

 

3 dari 3 halaman

Surat Suara untuk Caleg Tidak Ada Fotonya

Ketiga, warna kuning adalah untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada yang berbeda terkait isi dari surat suara ini, jika pada surat suara abu dan merah menampilkan foto, maka tidak dengan warna kuning.

Pada surat suara warna kuning hanya ada tanda gambar dari partai politik calon-calon kandidat berasal, kemudian nomor urut partai politik dan nomor urut serta nama si kandidat tersebut.

Keempat, warna biru hampir mirip isinya dengan warna kuning. Namun bedanya ditujukan untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi.

Kelima, warna hijau yang juga memiliki isi yang mirip dengan warna kuning dan biru. Namun surat suara ini ditujukan untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Video Terkini