Sukses

Usai Mencoblos, Prabowo Akan Pantau Exit Poll di Kertanegara

Prabowo akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 33, Kampung Curug, Hambalang Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dijadwalkan akan langsung menuju ke kediaman pribadi di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia mengatakan, Prabowo akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 33, Kampung Curug, Hambalang Kabupaten Bogor.

"Beliau akan pilih di sana pagi," ujar dia di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Dahnil menyampaikan, Prabowo kemudian akan melanjutkan aktivitasnya di Jakarta. Prabowo berencana memantau exit poll pemilihan umum (pemilu) di Kertanegara.

"Agak siang kemudian ke Kertanegara sambil memantau pergerakan exit poll. Jadi kemungkinan pagi di sana dengan keluarga, kemudian siang agak sore menuju Kertanegara," tandas dia.

Adapun capres nomor urut 01 Anies Baswedan bakal mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada tak jauh dari kediamannya di Jalan Lebak Bulus II, Cilandak, Jakarta Selatan.

"(Nyoblos) di TPS (Lebak Bulus) dong," kata Anies kepada wartawan usai bertemu AA Gym di Masjid Daarut Tauhid, Jakarta Selatan, Senin 12 Februari 2024.

Sementara capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo akan mencoblos di TPS 11 Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Ganjar disebut akan mencoblos bersama istri, Siti Atikoh dan anaknya Alam Ganjar.

 

 

2 dari 2 halaman

Hak Memilih Tidak Gugur Meski Tidak Bawa Surat Undangan

Menjelang hari pencoblosan, 14 Februari 2024, surat pemberitahuan mencoblos atau yang disebut undangan memilih menjadi polemik hangat saat ini di masyarakat. Mereka yang dilanda kesibukan, sulit mempunyai waktu berada di rumah saat panitia petugas Pemilu mendatangi tempat tinggal untuk membagikan lembar form C6 tersebut.

Dampaknya, kebingungan terjadi, apakah jika tidak membawa form tersebut hak pilih di tanggal 14 Februari 2024 bisa gugur?

Menjamin hak suara tidak gugur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa masyarakat yang tidak membawa form terkait akan tetap bisa mencoblos.

“Misalkan paginya, hari Rabu 14 Februari, pemilih belum memperoleh C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (12/2/2023).

Meski tidak kehilangan hak mencoblos, Hasyim mengingatkan, pemilih harus tahu dan memastikan terlebih dahulu dimana lokasi TPS mereka terdaftar.

Caranya, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam situs cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah mengetahui lokasi TPS, Hasyim memastikan pemilih bisa segera mendatanginya dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.

“Bisa langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betul kah yang bersangkutan ada atau tidak dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana tercantum di dalam KTP,” Hasyim menandasi.