Sukses

Bawaslu DKI Sediakan Posko Pengaduan Cegah Kerawanan Pemilu 2024

Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyediakan posko pengaduan untuk mencegah kerawanan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari. Hal ini dilakukan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang bisa menghambat pemilu yang demokratis.

"Salah satu strategi pencegahan, yakni menyediakan posko pengaduan di setiap level yang bisa diakses masyarakat," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin seperti dikutip dari Antara, Rabu, (14/2/2024).

Selain itu, Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan. 

Bawaslu DKI juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Bawaslu juga menginisiasi pendirian posko aduan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Posko pengaduan masyarakat didirikan di 34 Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu kabupaten/kota.

Melalui posko itu, Bawaslu siap menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

2 dari 4 halaman

Bawaslu DKI Petakan Puluhan Indikator TPS Rawan, Berikut Hasilnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di ibu kota jelang Pemilu 2024. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

"Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 203 kelurahan di 6 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/2/2024).

 Menurut Burhanuddin, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima hari sejak 3-7 Februari 2024.

Adapun variabel dan indikator TPS rawan antara lain penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili), keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi), kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).

Kemudian, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa), logistik, lokasi TPS, jaringan listrik dan internet.

Dari variabel dan indikator tersebut diperoleh hasil ada 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 6 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

3 dari 4 halaman

5 Indikator TPS Raman

5 Indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi:

1) 8.453 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

2) 1.317 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, dan/atau gempa);

3) 282 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);

4) 256 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; dan

5) 207 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

9 Indikator TPS rawan yang banyak terjadi:

1) 177 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimalH-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;

2) 131 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;

3) 121 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu;

4) 93 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;

5) 82 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

6) 80 TPS di lokasi khusus;

7) 70 TPS terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS;

8) 69 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; dan

9) 51 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.

4 dari 4 halaman

6 Indikator Rawan Tidak Banyak Terjadi

6 Indikator TPS rawan tidak banyak terjadi, namun perlu diantisipasi:

1) 32 TPS dekat wilayag kerja (pertambangan, pabrik);

2) 26 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu/pemilihan;

3) 23 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;

4) 23 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu/pemilihan;

5) 17 TPS, TPS sulit dijangkau; dan

6) 2 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu/pemilihan.