Sukses

Rawan Banjir, 41 TPS di Lampung Direlokasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan, terdapat 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya yang direlokasi akibat rawan terdampak bencana banjir.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan, terdapat 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya yang direlokasi akibat rawan terdampak bencana banjir.

"Berdasarkan pemantauan ke lapangan memang ada beberapa tempat pemungutan suara yang direlokasi, akibat rawan terdampak bencana terutama banjir," ujar Komisioner KPU Lampung, Ali Sidik dilansir dari Antara, Rabu (14/2/2024).

Ia mengatakan, TPS yang mengalami relokasi, karena berpotensi terdampak bencana banjir, sebagian besar berada di Kabupaten Tulang Bawang.

"Jumlah tempat pemungutan suara yang kami perintahkan untuk digeser atau direlokasi ke tempat yang lebih aman dari banjir ada 41, dan ini berada di Kabupaten Tulang Bawang," ucap dia.

Ali memastikan, lokasi TPS yang direlokasi tidak jauh dari tempat sebelumnya. Hal ini guna memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya.

"Pemindahan tempat pemungutan suara ini ada yang radius 100-400 meter jadi beragam. Akan tetapi pemindahan tempat pemungutan suara ini tidak jauh dari lokasi awal, sebab kriteria tempat pemungutan harus bisa di jangkau lebih mudah oleh para pemilih," ucapnya.

Menurut dia, selain 41 TPS tersebut belum ada laporan terkait tempat pemungutan suara lain di Provinsi Lampung yang terdampak bencana banjir atau tanah longsor lainnya di tengah musim hujan.

"Selain 41 tempat pemungutan suara tadi di Kabupaten Tulang Bawang, tidak ada yang terlaporkan kembali tempat pemungutan suara yang direlokasi akibat terdampak bencana," tambahnya.

Dia pun mengharapkan, pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar.

"Harapannya semua lancar, tidak ada yang terhambat sehingga masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya," ujar Ali Sidik.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024