Sukses

TPS Terendam Banjir, Bawaslu Ajukan Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya bakal memberikan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang terdampak banjir cukup parah.

Liputan6.com, Jakarta - Hujan yang mengguyur di hari pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024, mengakibatkan sejumlah TPS terendam banjir. Akibatnya, Bawaslu pun merekomendasikan adanya pencoblosan ulang pada TPS yang kebanjiran.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya bakal memberikan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang terdampak banjir cukup parah. Hal ini dilakukan untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan.

“Kami merekomendasikan pemungutan suara ulang. Hasil rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” kata Rahmat.

Lanjutnya, bila rekomendasi ini berisi tentang pemungutan suara ulang di hari yang berbeda. Sehingga, imbasnya penghitungan suara akan terjadi pemunduran penghitungan di TPS-TPS yang terdampak banjir tersebut.

“Di hari yang berbeda, kemungkinan akan besoknya. Kita tunggu rekomendasi Panwaslu. (Soal) penghitungan pasti akan berubah juga kan,” katanya.

Seperti diketahui, hujan deras mengguyur pada hari pemungutan suara mengakibatkan sejumlah kawasan di Tangerang dan DKI Jakarta, terendam banjir.

Seperti di TPS 109, 110, 111 dan 112 di RW 020, Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, dimana akses menuju keempat TPS tersebut terendam banjir setinggi 30 sampai 40cm. Meski begitu, masih banyak warga yang mau datang ke TPS untuk memberikan suaranya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu DKI Sediakan Posko Pengaduan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyediakan posko pengaduan untuk mencegah kerawanan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari. Hal ini dilakukan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang bisa menghambat pemilu yang demokratis.

"Salah satu strategi pencegahan, yakni menyediakan posko pengaduan di setiap level yang bisa diakses masyarakat," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin seperti dikutip dari Antara, Rabu, (14/2/2024).

Selain itu, Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan.

Bawaslu DKI juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Bawaslu juga menginisiasi pendirian posko aduan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Posko pengaduan masyarakat didirikan di 34 Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu kabupaten/kota.

Melalui posko itu, Bawaslu siap menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.