Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas pasca proses pemungutan suara sampai dengan pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian arahan Kapolri itu disampaikan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko agar kondisikeamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
Baca Juga
“Arahan bapak Kapolri tentu sangat jelas dan sebagai komitmen Polri yang pertama selama tahap pasca pemungutan suara yaitu menunggu hasil penghitungan suara di tingkat nasional ditetapkan nanti oleh KPU,” kata Trunoyudo, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Sebab, lanjut Trunoyudo, sangat penting bagi semua lapisan masyarakat untuk saling bersinergi demi menjaga kedamaian dan keamanan di seluruh daerah. Sehingga proses pemilu dapat berjalan lancar.
“Kemudian Polri tetap akan menjamin keamanan bersama TNI dan seluruh stakeholder terkait. Keamanan merupakan harapan kita bersama dan seluruh elemen masyarakat,” kata dia.
“Polri juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi penyelenggara pemungutan suara pemilu 2024 kemarin telah berlangsung aman damai dan sejuk,” tambahnya.
Sampaikan Terima Kasih
Selain itu, Jenderal Bintang Satu Tersebut juga menyampaikan terimakasih dari Kapolri kepada para petugas di TPS yang telah menjalankan tugas dengan baik sampai proses pemungutan suara selesai.
“Dan Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh jajaran dalam hal ini Polda Polda untuk membantu purna kondisi kesehatan petugas ketertiban pengamanan TPS," ucapnya
"Kemudian KPU dan Bawaslu untuk dibikin layanan kesehatan antisipasi kelelahan tentunya dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk masa depan bangsa,” pungkasnya.
Advertisement
Jadwal Peghitungan dan Rekapitulasi Suara
Sekedar informasi merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penghitungan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Sedangkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Dengan proses perhitungan berjenjang dari TPS sampai di KPU RI.
Adapun penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com