Liputan6.com, Jakarta - Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melibatkan pakar teknologi informasi independen dalam rangka mengaudit investigasi dan mengungkap sumber kesalahan input data atau data entry melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Saya kira aplikasi Sirekap dan KPU online memiliki fungsi strategis untuk menghindari tuduhan-tuduhan kecurangan. Keberadaan sistem online ini, semua pihak bisa melakukan pengawasan hingga ke level mikro. Transparansi ini tidak boleh dihilangkan dan setiap stakeholders bisa melakukan verifikasi data," ujar Karaniya di Media Center Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Karaniya menyebut, teknologi yang digunakan Sirekap cukup canggih yakni Optical Mark Rocognition (OMR). Proses pengumpulan data pun dengan mengenali karakter pada kertas dokumen unggahan.
Advertisement
Selain itu, aplikasi Sirekap juga menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang berkemampuan untuk mengkonversi data berupa gambar menjadi teks.
"Saya sangat terheran-heran bagaimana mungkin sebuah sistem yang dikembangkan oleh negara yang berkaitan dengan event yang sensitif bisa sedemikian ngaconya, dengan tingkat error yang tinggi. Ini yang harus kita telusuri secara serius ke depan. Apalagi, Ketua KPU sudah mengakui dan meminta maaf atas kekeliruan di 2.325 TPS," jelas dia.
Lebih lanjut, kekeliruan tersebut harus diselesaikan secara transparan dan independen, serta melibatkan pihak-pihak terkait termasuk ahli teknologi informasi. Selain itu, kondisi ini menjadi momentum bagi DPR untuk memanggil KPU guna mempertanggungjawabkan permasalahan tersebut.
"Kami mendesak KPU lakukan audit investigasi dari pihak independen. Kemudian, satu hal yang sangat mudah ditunjuk, yaitu kita memiliki DPR, khususnya komisi yang berkepentingan dan seyogyanya memanggil komisioner KPU," Karaniya menandaskan.
Viral Entry Data Sirekap Error, KPU Kota Depok Akui Ada Kesalahan dalam Pembacaan Hasil
Viral di media sosial saat upload data hasil rekap C1 berbeda dengan aplikasi Sirekap milik KPU di Kota Depok. Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Depok mengakui ada kesalahan dalam pembacaan hasil.
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan, secara umum pelaksaan Pemilu 2024 di Kota Depok berjalan dengan lancar dan aman. Meskipun begitu diakuinya ada beberapa dinamika yang terjadi dilapangan, seperti kekurangan surat suara hingga kesalahan pada upload sirekap.
"Jadi petugas KPPS itu memfoto kemudian mengupload ke sistem Sirekap. Berdasarkan pembacaan di sistem Sirekap memang ada sedikit error," ujar Willi kepada Liputan6.com, Kamis (15/2/2024).
Willi menjelaskan, kesalahan tersebut berada pada kotak C1 ditandai X, namun pada sistem tersebut terbaca angka lima atau delapan. Pembuatan angka X itu apabila jumlah suara kurang dari 100 akan dibuatkan tanda X atau silang.
"Nah itu terbaca oleh sistem menjadi angka 5 atau 8," jelas Willi.
Atas kesalahan tersebut, KPU Kota Depok melakukan perubahan pada sistem Sirekap untuk menyesuaikan dengan hasil yang ada pada formulir C1. Nantinya dari perubahan tersebut, jumlah suara pada C1 akan sesuai dengan hasil Sirekap.
"Sirekap ini sudah bisa diakses, tapi di kita baru 10 persen," ucap Willi.
Willi mengungkapkan, kendala lainnya yakni kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Kota Depok. Namun kekurangan tersebut telah diselesaikan KPPS usai mendapatkan surat suara dari TPS lain.
"Seperti TPS 119 Mekarsari sudah diselesaikan dengan mengambil surat suara dari TPS di sekitar yang masih ada, sehingga bisa menutup kekurangan dan bisa melayani pemilih yang akan menggunakan hak suara," ungkap Willi.
Advertisement
Banyak Data Sirekap Pemilu 2024 Tidak Sinkron, KPU Janji Segera Koreksi
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi alat bantu penghitungan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) dari lembar C hasil ukuran plano yang diunggah ke dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sirekap bukanlah alat baru, penggunaanya sudah dilakukan sejak Pilkada 2020 dan semakin dimutakhirkan pada Pemilu 2024.
Namun pada kenyataannya, banyak masyarakat mengeluhkan saat menemukan data jumlah suara C hasil plano berbeda jauh dengan data yang masuk ke dalam Sirekap.
Angkanya pun tidak sinkron dan tidak jarang lebih besar dari total pemilih di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) yang sewajarnya hanya berada di angka kurang lebih di bawah 300 orang.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari justru bersyukur dengan laporan dan keluhan masyarakat tersebut.
Dia merasa terbantu, sebab banyak mata yang mengoreksi data yang ada dalam Sirekap. Sehingga Pemilu berjalan sangat transparan dengan Sirekap.
“Kita bersyukur Sirekap bekerja karena banyak laporan ke KPU, jadi tidak ada yang sembunyi dan diam-diam,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Hasyim melanjutkan, bilamana ada data yang keliru saat proses sinkronisasi, maka KPU akan membuka diri untuk mengoreksi melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Jadi kalau ada yang salah tulis akan dikoreksi dan hasil rekap di kecamatan juga akan diunggah di dalam Sirekap. Siapapun bisa cek ulang apakah form yang salah hitung tadi sudah dikoreksi atau belum," kata Hasyim Asy'ari.
KPU Janji Koreksi Data Sirekap
Hasyim memastikan, KPU RI terus memonitor TPS mana saja yang konversi Sirekapnya bermasalah. Dia menegaskan ketidakcocokkan angka antara C hasil plano dan Sirekap akan segera dikoreksi.
"Konversi itu akan kami koreksi sesegera mungkin," ucap Hasyim.
Hasyim berharap, publik bisa percaya bahwa hasil keliru yang muncul pada Sirekap bukanlah kesengajaan dan semata-mata perlunya perbaikan agar hasil sinkronisasi antar C hasil plano ke dalam sistem dengan cara memfoto bisa lebih akurat kedepannya.
"Tidak ada niat manipulasi dan mengubah hasil suara, karena form itu (C hasil plano) diunggah apa adanya," tandas Hasyim.
Sebagai informasi, sampai dengan Kamis 15 Februari 2024, pukul 15.50 WIB, publikasi Sirekap sudah berprogres terhadap 358.775 TPS dari total 823.236 TPS atau 43,58 persen.
KPU RI memastikan tidak akan menghentikan penghitungan suara dengan Sirekap. Sebab, bilamana kembali terjadi konversi data yang tidak sinkron maka dengan segera hal itu akan dikoreksi.
Advertisement