Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, kepada pihak-pihak yang tak puas dengan hasil Pemilu 2024 sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum.
Menurut Gus Yahya, cara itu lebih elegan ketimbang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain.
"ya iya (ikuti mekanisme), wong sudah diatur mau gimana coba? masa mau diselesaikan dengan bakar ban misalnya ndak bisa selesai juga," kata Gus Yahya saat konferensi pers, Jumat (16/2/2024).
Advertisement
Gus Yahya menyakni, masalah hasil Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur hukum sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dalam perundangan-undangan. Misalnya, bila ada temuan kecurangan dan hal-hal lain-lain.
"Ya hukum aturan sudah ada semua, kalo melihat misalnya penyelewengan sudah ada aturannya, ajukan saja. Semua nanti akan diproses dengan baik," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pihak tak hanya berteriak dan menuding adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024.
Dia mempersilahkan masyarakat membawa bukti ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK) apabila memang ada kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Jadi janganlah teriak-teriak curang, ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK," kata Jokowi usai acara Pameran Otomotif Indonesia Internasional Motor Show di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Ada Saksi di TPS
Jokowi menekankan bahwa setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki saksi baik caleg, partai politik, dan capres-cawapres. Selain itu, kata Jokowi, aparat keamanan dan Bawaslu juga memantau proses pemungutan hingga penghitungan surat suara.
"Mengenai kecurangan, caleg itu ada saksi di TPS. Partai ada saksi di TPS, capres-cawapres kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya," jelasnya.
Menurut dia, pengamanan yang berlapis-lapis tersebut akan menghilangkan kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Kendati begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan ada mekanisme di Bawaslu dan MK apabila memang ada kecurangan.
"Kalau emang ada betul (kecurangan) ada mekanismenya untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Nanti saya kira udah diatur semuanya," tutur Jokowi.
Advertisement
Sikap KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait ramainya narasi kecurangan selama proses pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun narasi kecurangan ini ramai disuarakan di media sosial.
Menurut Komisioner KPU Idham Kholik, jika ada kejadian kecurangan yang terjadi di TPS seharusnya bisa segera bisa dideteksi.
“Proses pemungutan itu suara disaksikan para saksi dan diawasi oleh pengawas TPS dan dipantau oleh para pemantau dan dilihat secara langsung oleh masyarakat serta diliput oleh rekan-rekan jurnalis,” kata dia di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Idham pun mengungkapkan, jika memang adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024, maka proses itu bisa ditangani ke Bawaslu.
“Apabila ada hal-hal terindikasi kuat adanya dugaan pelanggaran di dalam proses pemungutan suara, maka Bawaslu yang akan menanganinya,” jelasnya.